
Mataram, (KabarBerita) – Langkah Staf Ahli (Sahli) Gubernur NTB, Lalu Abdul Wahid (LAW) yang melayangkan surat kepada Tim Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syari’ah dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) memantik reaksi DPRD NTB.
Anggota Komisi I DPRD NTB, Marga Harun menilai langkah Sahli LAW itu melampaui batas kewenangan.
“Jadi kalau menurut saya Staf Ahli tidak boleh terlalu jauh mencampuri urusan yang bukan kapasitas dan otoritasnya,” kata Marga Harun kepada KabarBerita, Selasa (17/6).
Menurutnya tindakan Sahli LAW itu bisa memberikan kesan seolah-olah Pansel dan LPPI tidak bekerja secara profesional dan independen dalam proses seleksi yang saat ini masih sedang berjalan.
Politisi PPP ini menegaskan pihaknya memberikan ruang penuh kepada Pansel untuk bekerja secara independen dalam melakukan penjaringan calon Komisaris dan Direksi Bank NTB Syari’ah.
“Entah bagaimanapun hasil prosesnya nanti akan evaluasi, termasuk tim Pansel,” ujarnya.
Lebih lanjut, anggota DPRD NTB Dapil VI (Dompu, Bima dan Kota Bima) ini mengatakan bahwa pembentukan Pansel telah dilalukan berdasarkan kesepakatan bersama pihak-pihak yang memiliki otoritas. Karena itu, langkah Sahli LAW mengundang Tim Pansel dinilai telah melanggar prosedur.
“Langkah Sahli ini sudah melanggar prosedur yang ada. Gubernur perlu menegur supaya tidak terlalu jauh memainkan peranan yang bukan tugas dan kewenangannya,” tegasnya.
Menurutnya, langkah Sahli itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memperkeruh suasana di internal pemerintahan. Bahkan bisa memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat.
“Saya belum bisa memastikan motif dari tindakan Sahli ini, apakah karena alasan politik atau niat untuk membenahi birokrasi, itu belum terlihat jelas. Tapi yang pasti ini harus segera disikapi agar tidak menimbulkan perpecahan. Bila perlu harus diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB, Sudirsah Sujanto yang meminta agar Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal melakukan evaluasi terhadap bawahannya yang melakukan tugas diluar wewenang.
Menurutnya, memanggil atau mengklarifikasi kerja Tim Pansel Bank NTB Syari’ah bukan ranah dan wewenang Sahli.
“Kewenangan Gubernur untuk melakukan evaluasi. Jadi kalau sudah dianggap ada bawahan yang melakukan kerja – kerja melampaui wewenang. Ya harus menjadi evaluasi beliau,” tegas Sudirsah Sujanto.
Lebih lanjut, Sudirsah mengatakan tindakan Sahli itu tidak elok dan bisa mengganggu kerja Gubernur sebagai pucuk pimpinan. Karena itu, dirinya sangat mendukung langkah Gubernnur yang melarang Pansel menghadiri undangan dari Sahli tersebut.
“Apa yang dilakukan pak Gubernur saya lihat untuk melarang pansel menghadiri undangan itu. Saya rasa langkah yang bagus,” pungkasnya.
Penulis : Dedy Supiandi









Wah ini tulisan yang bikin ‘oh iya juga ya’. Insight-nya dapet banget! Topik kayak gini tuh sering juga dibahas rame-rame di Kanal.id.