
Mataram, (KabarBerita) – Aksi Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin yang mengusir surfing guide asal Lombok Tengah karena membawa tamu surfing di Teluk Ekas memantik reaksi anggota DPRD NTB.
Anggota Komisi II DPRD NTB, Lalu Arif Rahman menilai aksi Bupati Lotim yang viral di media sosial (medsos) itu tidak paham undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Jadi bupati ini kayaknya nggak paham aturan, kurang jauh mainnya,” kata Lalu Arif Rahman Hakim kepada KabarBerita, Selasa (18/6).
Dijelaskan politisi partai Nasdem ini, bahwa kewenangan Kabupaten/Kota dalam urusan kelautan, telah mengalami perubahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kata Lalu Arif pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan provinsi, sementara Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki kewenangan.
Meskipun demikian tambah Lalu Arif, Kabupaten/Kota tetap memiliki peran dalam beberapa aspek seperti pengelolaan wilayah laut terbatas pada hal-hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pengaturan tata ruang dan partisipasi dalam menjaga keamanan laut.
“Sehingga bupati tidak bisa melarang secara sepihak penduduk Kabupaten lain berusaha di wilayah lautnya,” pungkasnya.
Dikatakan, karena pengelolaan wilayah laut, termasuk perizinan usaha, menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi serta melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat pesisir.
“Maka apa yang dilakukan bupati Lombok Timur termasuk katagori abuse of power dan ini berbahaya karena bisa menimbulkan sentimen kedaerahan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Lotim, H. Haerul Warisin menegaskan bahwa surf guide dari Lombok Tengah dilarang membawa tamu ke teluk Ekas, kecuali mereka menginap di hotel-hotel Lombok Timur yang akan berdampak pada peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Lotim.
Kebijakan ini diambil setelah mendengar keluhan surf guide dan tamu yang menginap di Lotim tidak dapat berselancar karena lokasi didominasi tamu dari Loteng.
“Tamu kita sendiri tidak kebagian ombak, hanya jadi penonton. Malah dikuasai orang luar. Ini tentu tidak adil,” tegas Warisin.
Kebijakan ini diharapkan mengembalikan hak pelaku usaha lokal sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata.
“Ekas harus memberi manfaat bagi masyarakat Lotim,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Lotim berkomitmen menciptakan iklim wisata yang adil dan nyaman, khususnya di destinasi unggulan seperti Ekas. Untuk itu, bupati mengerahkan 50 anggota Satpol PP Lotim untuk berjaga di lokasi Surfing Ekas, demi Kenyamanan tamu dan pelaku wisata lokal.
Penulis : Dedy Supiandi








