Sejumlah DPC PPP di NTB Sebut SK Pengurus DPW PPP NTB Tidak Sah

Mataram, (KabarBerita) — Beredar pemberitaan di sejumlah media bahwa SK Pengurus DPW PPP NTB telah keluar dengan Ketua Muzihir dan Sekretaris Sitti Ari. SK yang dikeluarkan oleh DPP PPP itu pun sontak memantik reaksi sejumlah Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP di NTB.

Ketua DPC PPP Lombok Utara Narsudin bahkan dengan tegas mengatakan bahwa SK pengurus DPW PPP NTB itu tidak sah.

“Tidak Sah, ,” tegasnya kepada media ini, Selasa ( 3/2/26).

Narsudin menjelaskan bahwa, semua langkah dan keputusan yang diambil maupun yang dilakukan oleh Mardiono selaku Ketua Umum DPP PPP tidak memiliki dasar hukum dan dianggap sia-sia.

“Bagaimana kami mau mengakui SK yang dikeluarkan pak Mardiono, orang di DPP saja masih semerawut. Yang tanda tangan saja Wakil Sekjen, ilmu darimana itu? Tidak punya kepengurusan dan belum dilakukan penyempurnaan AD/ART. Jadi semua yang dilakukan oleh pak Mardiono itu saya anggap dia lagi bejorak (main-main),” ungkap Narsudin.

Narsudin menyarankan kepada Ketum Mardiono untuk menyelesaikan konflik internal DPP baru bisa memberikan perintah ke bawah. Karena berdasarkan kesepakatan islah, pengurus DPP hanya 6 orang.

“Jadi selama pengurus DPP masih 6 orang, mau mengambil keputusan apapun tidak akan pernah ketemu hasilnya kalau tidak ada yang mau mengalah satu sama lain,” pungkasnya.

Dirinya pun menyarankan agar Mardino terlebih dulu menyelesaikan persoalan di internal DPP baru turun ke wilayah maupun cabang.

“Jangan juga kita di bodohi, kita ini orang paham berorganisasi jadi tidak bisa di bodohi,” tegasnya.

Apalagi tambah Narsudin, Sekjen DPP Taj Yasin telah mengeluarkan memo tentang konflik yang terjadi di PPP. Dalam memo itu, Taj Yasin selaku Sekjend DPP meminta menunda Muswil dan penerbitan SK Pengurus DPW serta tidak ada pemecatan apapun sampai selesainya kepengurusan DPP yang lengkap.

“Sekjen jelas dalam memonya, bahwa menunda Muswil se Indonesia dan tidak ada pergantian apapun baik di internal PPP maupun eksternal, jadi kalau ada yang bersurat tanpa tanda tangan Sekjen yang ada di Menkum itu bodong alias tidak Sah,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPC PPP Kota Bima, Syafriansar bahwa tidak ada alasan secara hukum dan organisasi SK DPW PPP NTB diterima, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip berorganisasi dengan baik dan benar sesuai aturan undang-undang partai politik dan juga AD/ART partai.

“A/AART dan PO PPP sejak berdirinya tidak pernah melegalkan tanda tangan Wakil Sekjend dalam pengambilan keputusan persuratan. PO PPP pasal 18 poin A itu jelas bahwa surat-surat seperti SK wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Semua partai juga menerapkan hal yang sama karena itu undang-undang parpol,” tegasnya.

Ketua DPC PPP Sumbawa Barat, Amirudin Embeng juga menegaskan bahwa selama DPP PPP berjalan sebagian maka tidak ada kekuatan secara hukum. Karena prinsip organisasi PPP itu kolektif kolegial. Menurutnya DPP yang hanya 6 orang tidak bisa melakukan konsolidasi selama pengurus DPP sendiri belum sempurna.

“DPP harus tuntaskan kepengurusan dulu baru melakukan konsolidasi ke bawah, karena apapun keputusan yang diambil selama tidak ada tanda tangan Sekjen maka tidak sah,” tegas Amir.

Terkait hal itu para Ketua DPC PPP di NTB kata Amir secara serentak bersepakat tidak akan mengambil langkah hukum, karena SK itu dianggap sudah jelas tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Tidak perlu mengambil langkah hukum, karena produknya jelas-jelas tidak memiliki dasar dan kekuatan hukum. Jadi untuk apa, kita tunggu saja DPP menyelesaikan konfliknya sendiri. Saya ingatkan juga kepada DPW yang hari ini menerima SK untuk tidak berlebihan, karena jangan sampai nanti kembali ke diri kalian sendiri,” pungkas Embeng.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Lombok Timur juga menambahkan bahwaprinsip dasar berorganisasi itu harus utuh sebagaimana undang-undang partai politik yaitu SK harus di tandatangani oleh Ketum dan Sekjen.

“Kita maunya utuh, harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen, tidak boleh diwakilkan, karena harus utuh kolektif kolegial sebagaimana AD/ART PPP dan PO serta undang-undang parpol. Karena tidak boleh pincang dalam berorganisasi. Sehingga memiliki kekuatan hukum dan memiliki dasar yang kuat agar tidak mudah rapuh dan legal secara aturan bernegara,” terangnya. (*)

Related Posts

Dukungan untuk Dr Gema Menguat Jelang Musda Demokrat NTB

MATARAM (KabarBerita)– Kader muda Partai Demokrat, Dr Gema Ahmad Muzakir, terus membangun komunikasi dan konsolidasi bersama kader Partai Demokrat di berbagai wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah tersebut dinilai menjadi…

Hasil Riset Jangan Cuma Jadi Jurnal, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani Dorong Agar Dipublikasi melalui Media

MATARAM (KabarBerita) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani menegaskan Pentingnya hasil Riset (penelitian) dipublikasi ke publik guna memutus kesenjangan pengetahuan serta konsumsi informasi masyarakat. “Kita tidak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Pemprov NTB Mulai Benahi Akar Masalah Pendidikan

Pemprov NTB Mulai Benahi Akar Masalah Pendidikan

Dukungan untuk Dr Gema Menguat Jelang Musda Demokrat NTB

Dukungan untuk Dr Gema Menguat Jelang Musda Demokrat NTB

Mahasiswi Unram Ditemukan Tewas di Kamar Kos Gomong

Mahasiswi Unram Ditemukan Tewas di Kamar Kos Gomong

PAD NTB Turun, Kepala BKAD Nursalim Tegaskan Penyesuaian Alokasi Anggaran Harus Tepat Guna

PAD NTB Turun, Kepala BKAD Nursalim Tegaskan Penyesuaian Alokasi Anggaran Harus Tepat Guna

Pembahasan Royalti Mataram Mall Memanas, H. Muhtar Dorong Solusi Win-Win Solution

Pembahasan Royalti Mataram Mall Memanas, H. Muhtar Dorong Solusi Win-Win Solution

Wagub NTB: Karya Kreatif NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Wagub NTB: Karya Kreatif NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif