Sejumlah DPC PPP di NTB Sebut SK Pengurus DPW PPP NTB Tidak Sah

Mataram, (KabarBerita) — Beredar pemberitaan di sejumlah media bahwa SK Pengurus DPW PPP NTB telah keluar dengan Ketua Muzihir dan Sekretaris Sitti Ari. SK yang dikeluarkan oleh DPP PPP itu pun sontak memantik reaksi sejumlah Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP di NTB.

Ketua DPC PPP Lombok Utara Narsudin bahkan dengan tegas mengatakan bahwa SK pengurus DPW PPP NTB itu tidak sah.

“Tidak Sah, ,” tegasnya kepada media ini, Selasa ( 3/2/26).

Narsudin menjelaskan bahwa, semua langkah dan keputusan yang diambil maupun yang dilakukan oleh Mardiono selaku Ketua Umum DPP PPP tidak memiliki dasar hukum dan dianggap sia-sia.

“Bagaimana kami mau mengakui SK yang dikeluarkan pak Mardiono, orang di DPP saja masih semerawut. Yang tanda tangan saja Wakil Sekjen, ilmu darimana itu? Tidak punya kepengurusan dan belum dilakukan penyempurnaan AD/ART. Jadi semua yang dilakukan oleh pak Mardiono itu saya anggap dia lagi bejorak (main-main),” ungkap Narsudin.

Narsudin menyarankan kepada Ketum Mardiono untuk menyelesaikan konflik internal DPP baru bisa memberikan perintah ke bawah. Karena berdasarkan kesepakatan islah, pengurus DPP hanya 6 orang.

“Jadi selama pengurus DPP masih 6 orang, mau mengambil keputusan apapun tidak akan pernah ketemu hasilnya kalau tidak ada yang mau mengalah satu sama lain,” pungkasnya.

Dirinya pun menyarankan agar Mardino terlebih dulu menyelesaikan persoalan di internal DPP baru turun ke wilayah maupun cabang.

“Jangan juga kita di bodohi, kita ini orang paham berorganisasi jadi tidak bisa di bodohi,” tegasnya.

Apalagi tambah Narsudin, Sekjen DPP Taj Yasin telah mengeluarkan memo tentang konflik yang terjadi di PPP. Dalam memo itu, Taj Yasin selaku Sekjend DPP meminta menunda Muswil dan penerbitan SK Pengurus DPW serta tidak ada pemecatan apapun sampai selesainya kepengurusan DPP yang lengkap.

“Sekjen jelas dalam memonya, bahwa menunda Muswil se Indonesia dan tidak ada pergantian apapun baik di internal PPP maupun eksternal, jadi kalau ada yang bersurat tanpa tanda tangan Sekjen yang ada di Menkum itu bodong alias tidak Sah,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPC PPP Kota Bima, Syafriansar bahwa tidak ada alasan secara hukum dan organisasi SK DPW PPP NTB diterima, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip berorganisasi dengan baik dan benar sesuai aturan undang-undang partai politik dan juga AD/ART partai.

“A/AART dan PO PPP sejak berdirinya tidak pernah melegalkan tanda tangan Wakil Sekjend dalam pengambilan keputusan persuratan. PO PPP pasal 18 poin A itu jelas bahwa surat-surat seperti SK wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Semua partai juga menerapkan hal yang sama karena itu undang-undang parpol,” tegasnya.

Ketua DPC PPP Sumbawa Barat, Amirudin Embeng juga menegaskan bahwa selama DPP PPP berjalan sebagian maka tidak ada kekuatan secara hukum. Karena prinsip organisasi PPP itu kolektif kolegial. Menurutnya DPP yang hanya 6 orang tidak bisa melakukan konsolidasi selama pengurus DPP sendiri belum sempurna.

“DPP harus tuntaskan kepengurusan dulu baru melakukan konsolidasi ke bawah, karena apapun keputusan yang diambil selama tidak ada tanda tangan Sekjen maka tidak sah,” tegas Amir.

Terkait hal itu para Ketua DPC PPP di NTB kata Amir secara serentak bersepakat tidak akan mengambil langkah hukum, karena SK itu dianggap sudah jelas tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Tidak perlu mengambil langkah hukum, karena produknya jelas-jelas tidak memiliki dasar dan kekuatan hukum. Jadi untuk apa, kita tunggu saja DPP menyelesaikan konfliknya sendiri. Saya ingatkan juga kepada DPW yang hari ini menerima SK untuk tidak berlebihan, karena jangan sampai nanti kembali ke diri kalian sendiri,” pungkas Embeng.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Lombok Timur juga menambahkan bahwaprinsip dasar berorganisasi itu harus utuh sebagaimana undang-undang partai politik yaitu SK harus di tandatangani oleh Ketum dan Sekjen.

“Kita maunya utuh, harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen, tidak boleh diwakilkan, karena harus utuh kolektif kolegial sebagaimana AD/ART PPP dan PO serta undang-undang parpol. Karena tidak boleh pincang dalam berorganisasi. Sehingga memiliki kekuatan hukum dan memiliki dasar yang kuat agar tidak mudah rapuh dan legal secara aturan bernegara,” terangnya. (*)

Related Posts

Kader PKB Sebut Miq Ari Peduli dan Berdampak ke Masyarakat Selama Jadi DPR RI

Mataram (KabarBerita) – Dua Anggota DPRD Provinsi NTB dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Muhibban dan Akhidiansyah menegaskan bahwa Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani merupakan…

Pimpinan DPRD NTB Kembalikan Surat Pemecatan PPP ke Internal Partai

Mataram, (KabarBerita) — Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai puncak klimaksnya. Dua surat pemecatan dari pihak Muzihir dan Muhammad Akri yang yang masuk ke…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mataram Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mataram Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Perda Jangan Jadi Pajangan, DPRD Mataram Desak Pemkot Segera Terbitkan Perwal

Perda Jangan Jadi Pajangan, DPRD Mataram Desak Pemkot Segera Terbitkan Perwal

Mahasiswa Desak Kejati Kembalikan Aset CV Sumber Elektronik

Mahasiswa Desak Kejati Kembalikan Aset CV Sumber Elektronik

LWJ Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 1,2 Untuk Jamaah Ponpes Qomarul Huda Bagu

LWJ Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 1,2 Untuk Jamaah Ponpes Qomarul Huda Bagu

Gubernur NTB Alokasikan Rp 128 Miliar untuk 257 Desa dalam Program Desa Berdaya

Gubernur NTB Alokasikan Rp 128 Miliar untuk 257 Desa dalam Program Desa Berdaya

Kader PKB Sebut Miq Ari Peduli dan Berdampak ke Masyarakat Selama Jadi DPR RI

Kader PKB Sebut Miq Ari Peduli dan Berdampak ke Masyarakat Selama Jadi DPR RI