
Mataram (KabarBerita) – Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mataram Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Hj. Istiningaih, Rabu (23/7).
Dalam pidatonya, Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh setiap kepala daerah terpilih. Dokumen ini wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Oleh karena itu, penyampaian Raperda RPJMD Kota Mataram Tahun 2025–2029 hari ini menjadi momen strategis sebagai tahap akhir kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun cetak biru pembangunan Kota Mataram untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan dan penetapan Raperda ini menjadi Perda harus selesai paling lambat pada 20 Agustus 2025, atau 28 hari sejak hari ini. “Kita memiliki waktu sekitar empat minggu untuk merampungkan pembahasan dan mencapai kesepakatan bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mohan memaparkan visi pembangunan Kota Mataram Tahun 2025–2029, yakni “Terwujudnya Mataram yang HARUM: Harmoni, Aman, Ramah, Unggul, dan Mandiri”. Visi tersebut menjadi arah utama pembangunan kota lima tahun ke depan.
Selain itu, berdasarkan visi-misi kepala daerah terpilih, dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan melalui proses perencanaan yang lebih komprehensif. Hasilnya, ditetapkan lima misi pembangunan Kota Mataram 2025–2029.
Untuk mendukung visi dan misi tersebut, dirumuskan tujuh tujuan pembangunan, yaitu:
- Meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat.
- Meningkatkan kemandirian dan daya saing daerah.
- Meningkatkan daya saing ekonomi dan pengembangan industri kreatif.
- Meningkatkan ketahanan daerah.
- Mengendalikan kondusivitas wilayah.
- Meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
- Meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Di akhir pidatonya, Mohan menyampaikan harapan agar dokumen RPJMD ini menjadi panduan bersama untuk mewujudkan Kota Mataram yang HARUM. “InsyaAllah, Perda RPJMD ini akan menjadi kado istimewa bagi Kota Mataram yang tahun ini genap berusia 32 tahun,” pungkasnya.






