
Mataram, (KabarBerita) – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Honorer Non Data Base BKN Gagal CPNS 2024 Wilayah NTB, di ruang rapat Pleno Gedung Sekretariat DPRD NTB, pada Selasa (14/10).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD NTB, H. Moh. Akri, S.HI., dan dihadiri oleh perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Inspektorat, serta Biro Hukum Setda NTB.
Dalam rapat tersebut, BKD menyampaikan bahwa pihaknya terus memperjuangkan nasib tenaga non-ASN melalui rekrutmen ASN jalur PPPK yang telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025. BKD juga menegaskan komitmen untuk mendorong kepastian status tenaga honorer, mengingat pada tahun 2026 status non-ASN sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai kebijakan nasional.
Ketua Komisi I DPRD NTB menegaskan agar Pemerintah Provinsi segera memberikan kepastian status terhadap 518 tenaga honorer yang belum tercatat dalam data base, serta mengimbau agar mereka tidak dirumahkan sambil menunggu kejelasan regulasi.
“Nasib 518 tenaga honorer yang tidak masuk data base itu harus dipastikan masib mereka,” kata H. Moh. Akri.
Sementara itu, pihak Inspektorat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah.
Perwakilan aliansi tenaga honorer meminta agar 518 tenaga honorer tersebut tidak diberhentikan serta meminta rilis data valid dari BKD untuk memastikan kejelasan status mereka ke depan. (*)






