
TGH. Muhannan Mu’min Mushhonaf saat memberikan kesaksian di sidang kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB, Rabu (22/4).
Mataram, (KabarBerita) — Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB kembali memunculkan fakta baru yang bikin publik terkejut.
Dalam persidangan, saksi TGH. Muhannan Mu’min Mushhonnaf dari fraksi PKS mengaku mendapat perintah langsung dari Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil untuk menemui terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) terkait dengan program senilai Rp2 miliar.
Hal itu terungkap saat saksi dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati mengenai asal-usul informasi program tersebut.
“Kok tiba-tiba datang ke rumah Iju?” tanya Ema kepada saksi.
TGH. Muhannan kemudian mengakui bahwa dirinya mendapat arahan dari Yek Agil untuk bertemu dengan terdakwa pada awal Juli 2025.
“Pertama-tama Wakil Ketua kami, Yek Agil, menginformasikan ke kami bahwa ada program untuk anggota baru masing-masing Rp2 miliar. Dan kami diminta untuk menanyakan ke saudara IJU,” jelas TGH. Muhannan.
Kesaksian TGH. Muhannan tersebut berbeda dengan kesaksian Yek Agil pada persidangan sebelumnya. Dalam keterangannya, Yek Agil justru menyebut dirinya mengetahui informasi terkait program Rp2 miliar tersebut dari Muhannan dan Burhanuddin.
“Sedangkan dalam keterangan Yek Agil, bahwa ia tidak tahu menahu soal isu itu, dan justru dilaporkan oleh saksi,” kata kuasa hukum terdakwa, Emil Siahaan.
Menjawab hal itu, TGH. Muhannan kembali menegaskan bahwa sebelum pertemuan dengan terdakwa, dirinya telah lebih dulu bertemu dengan Yek Agil dan menerima arahan langsung.
“Jadi waktu itu kami bertemu dengan beliau (Yek Agil), beliau yang informasikan ke kami masalah program ini,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui detail program tersebut.
“Tapi kami tidak tahu sama sekali,” tambahnya.
Saksi juga mengaku bahwa setelah menerima uang dari terdakwa Indra Jaya Usman, dirinya tidak pernah lagi bertemu dengan Yek Agil.
“Tidak pernah,” jawabnya.
Perbedaan keterangan antara Yek Agil dan TG. Muhannan ini kembali disorot oleh tim kuasa hukum terdakwa, mengingat keduanya berasal dari fraksi yang sama yakni PKS.
“Karena dari keterangan Yek Agil, setelah satu minggu kemudian saudara saksi bertemu lagi dengannya untuk memberitahukan soal pemberian uang itu,” ujarnya menegaskan.
Diketahui sidang kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram. Sejumlah saksi mulai dari pimpinan DPRD NTB, hingga sejumlah anggota DPRD NTB yang diduga menerima “Dana Siluman” itu turut dihadirkan untuk mencari titik terang dalam kasus yang menyeret tiga anggota DPRD NTB yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK) dan M. Nasib Ikroman (Acip). (Red)








