DJP NTB Launching Piagam Wajib Pajak, Upaya Memperkuat Hubungan Negara dan Wajib Pajak

Mataram, (KabarBerita) – Kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) Nusa Tenggara hari ini secara resmi melaunching Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.

Launching ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri Kakanwil DJP Nusa Tenggara Samon Jaya dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, awak media serta mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Samon dalam sambutannya.

Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.

Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):
HAK WAJIB PAJAK :
1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya. Nomor SP-27/WPJ.10/20251
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK :
1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa. (Red)

Related Posts

‎KPK Bawa Bupati Lobar, LAZ ke Jakarta Usai Pemeriksaan Maraton di Mako Brimob

MATARAM (KabarBerita)– Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dikabarkan dibawa ke Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan maraton di Mako Brimob Polda NTB, Senin (20/7/2026).…

Jadi Sorotan Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Disegel KPK

LOMBOK BARAT (Kabarberita) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), pada Senin (20/7/2026) pagi. Dan langsung menjadi perhatian publik dan Aparatur Sipil…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

‎KPK Bawa Bupati Lobar, LAZ ke Jakarta Usai Pemeriksaan Maraton di Mako Brimob

‎KPK Bawa Bupati Lobar, LAZ ke Jakarta Usai Pemeriksaan Maraton di Mako Brimob

FOPI NTB Targetkan Empat Medali Emas di PON NTB-NTT 2028

FOPI NTB Targetkan Empat Medali Emas di PON NTB-NTT 2028

Jadi Sorotan Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Disegel KPK

Jadi Sorotan Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Disegel KPK

Kota Mataram Juara Umum Soft Tennis Porprov NTB 2026, Raih Tiga Medali Emas

Kota Mataram Juara Umum Soft Tennis Porprov NTB 2026, Raih Tiga Medali Emas

Pemprov NTB Perkuat Pengawasan MBG, SPPG Tak Patuh Akan Dievaluasi

Pemprov NTB Perkuat Pengawasan MBG, SPPG Tak Patuh Akan Dievaluasi

Gadis Lombok Baiq Rena Sabet None Jakbar 2026, Menginspirasi Lewat Aksi Sosial

Gadis Lombok Baiq Rena Sabet None Jakbar 2026, Menginspirasi Lewat Aksi Sosial