Gerebek Narkotika di Janapria, Polres Loteng Bersama Polda NTB Amankan 14 Terduga Pelaku

LOMBOK TENGAH (KabarBerita)- Tim gabungan Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menggelar operasi penindakan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika di Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

‎”Hasil penindakan di tiga lokasi (TKP) di Desa Lekor, kami berhasil mengamankan 14 (empat belas) orang terduga pelaku,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

‎Kapolres mengungkapkan dari 14 tersangka yang diamankan tiga diantaranya merupakan Target Operasi (TO), yakni S , MK dan M.

‎Selain para terduga pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 7,78 gram, satu unit timbangan digital, 19 bandel plastik klip bening, dua buah pipa kaca, satu set rangkaian alat hisap (bong), dan alat skop plastik dan 22 unit Handphone berbagai merek.

‎”Kami juga mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai jenis tanpa surat – surat dan beberapa senjata tajam terdiri dari dua bilah parang, satu bilah samurai, dan dua unit senapan angin/gas,” jelasnya.

‎AKBP Eko menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Lombok Tengah bersama Polda NTB dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Lombok Tengah.

‎“Kami akan menindak tegas para pelaku serta tidak akan memberikan ruang gerak terhadap jaringan peredaran narkoba. Ini merupakan upaya dan wujud nyata dalam menjaga generasi muda Lombok Tengah dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres. (red).

  • Related Posts

    Jasad Pemancing Ditemukan Meninggal Dunia Didasar Sungai Jambatan Kembar

    LOMBOK BARAT (KabarBerita)– Upaya pencarian intensif yang dilakukan Tim SAR gabungan terhadap seorang pemancing yang tenggelam di Sungai Dodokan, Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, akhirnya membuahkan hasil. Korban ditemukan dalam kondisi…

    Enam Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook di Lotim Dituntut Hingga 8 Tahun Penjara

    MATARAM (KabarBerita)-Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/4/2026) kemarin. Enam terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman bervariasi oleh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gufron Semprot PUPR Mataram Soal Reklame Bodong, Sebut Bocorkan PAD dan Rusak Wajah Kota

    Gufron Semprot PUPR Mataram Soal Reklame Bodong, Sebut Bocorkan PAD dan Rusak Wajah Kota

    Zia Urrahman Apresiasi Penurunan Stunting di Mataram, Usulkan Mobil Pelayanan untuk Dinas Kesehatan

    Zia Urrahman Apresiasi Penurunan Stunting di Mataram, Usulkan Mobil Pelayanan untuk Dinas Kesehatan

    Wali Kota Mohan Ingatkan Petugas Haji ASN Jangan Lalai Jalankan Amanah

    Wali Kota Mohan Ingatkan Petugas Haji ASN Jangan Lalai Jalankan Amanah

    Inovasi Daerah, Merubah Emisi Jadi Karbon Bernilai Ekonomi

    Inovasi Daerah, Merubah Emisi Jadi Karbon Bernilai Ekonomi

    Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, Tapi juga Kompetensi

    Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, Tapi juga Kompetensi

    Pansus DPRD Mataram Dorong Digitalisasi PAD dan Penguatan Ekonomi Produktif

    Pansus DPRD Mataram Dorong Digitalisasi PAD dan Penguatan Ekonomi Produktif