Proyek Revitalisasi Sekolah Terlambat, Pemkot Mataram Terancam Tanggung Beban Anggaran

‎Mataram(KabarBerita) – Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, M. Yusuf, menyatakan kekhawatirannya terhadap penyelesaian lima proyek strategis revitalisasi gedung sekolah yang tengah berlangsung tahun ini. Menjelang berakhirnya kontrak pada 15 Desember, dua proyek tercatat masih memiliki deviasi lebih dari 30 persen sehingga dinilai berpotensi tidak selesai tepat waktu.

‎Yusuf menyebut dua proyek yang terancam molor tersebut adalah revitalisasi gedung SMPN 10 Mataram dan SMPN 17 Mataram. Sementara itu, tiga proyek revitalisasi sekolah dasar dinilai memiliki perkembangan yang baik dan diyakini dapat diselesaikan sesuai jadwal.

‎Untuk mempercepat progres pekerjaan, pihaknya setiap hari melakukan pemantauan lapangan dan terus meminta rekanan agar menambah jumlah pekerja. Namun hingga kini permintaan tersebut belum juga dipenuhi. “Setiap hari kita pantau. Saya suruh tambah tukangnya supaya progresnya semakin bagus, tapi janji-janji saja,” ujar Yusuf.

‎Menghadapi kondisi ini, Dinas Pendidikan berencana menggelar pertemuan khusus yang akan dipimpin Sekda bersama konsultan pengawas, kepolisian, dan kejaksaan untuk mencari solusi atas potensi keterlambatan tersebut. Menurut Yusuf, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat ini bisa menjadi beban daerah apabila tidak tuntas sampai batas waktu.

‎Ia menjelaskan, jika proyek tidak selesai, maka anggaran pusat akan dihentikan dan kelanjutannya harus dibiayai oleh Pemerintah Kota Mataram. Selain berpotensi membebani APBD, keterlambatan tersebut juga menghambat proses belajar mengajar di sekolah yang sedang direvitalisasi.

‎Yusuf berharap ada kebijakan perpanjangan kontrak agar proyek tetap bisa diselesaikan. Jika perpanjangan diberikan, pihaknya akan menetapkan perubahan pesanan kontrak atau change contract order (CCO). Kontraktor pun akan dikenakan denda sebesar Rp1.000 per hari dikalikan nilai kontrak apabila pekerjaan belum rampung hingga 15 Desember 2025.

  • Related Posts

    Abaikan Teguran, Hotel di Mataram Terancam Sanksi

    Mataram(KabarBerita)– Pemerintah Kota Mataram memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha perhotelan yang menggunakan materi promosi bermuatan vulgar atau bertentangan dengan norma kepatutan. Jika teguran yang disampaikan pemerintah tidak diindahkan, sanksi…

    Perda Bertahun-Tahun Tanpa Perwal, Pemkot Mataram Berkomitmen Akhiri Fenomena “Macan Kertas”

    Mataram(KabarBerita)– Pemerintah Kota Mataram menunjukkan komitmen serius untuk menuntaskan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang selama bertahun-tahun belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya. Komitmen tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Abaikan Teguran, Hotel di Mataram Terancam Sanksi

    Abaikan Teguran, Hotel di Mataram Terancam Sanksi

    Perda Bertahun-Tahun Tanpa Perwal, Pemkot Mataram Berkomitmen Akhiri Fenomena “Macan Kertas”

    Perda Bertahun-Tahun Tanpa Perwal, Pemkot Mataram Berkomitmen Akhiri Fenomena “Macan Kertas”

    Satpol PP Mataram Tegur Pemilik Toko yang Bakar Sampah di Drainase Jalan Bung Karno

    Satpol PP Mataram Tegur Pemilik Toko yang Bakar Sampah di Drainase Jalan Bung Karno

    Jamaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah Tiba di Asrama Haji

    Jamaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah Tiba di Asrama Haji

    Diduga Ada Aset Mataram Mall yang Diagunkan, Komisi II DPRD Mataram Desak Pemkot Buka Informasi Secara Terbuka

    Diduga Ada Aset Mataram Mall yang Diagunkan, Komisi II DPRD Mataram Desak Pemkot Buka Informasi Secara Terbuka

    Jelang Berakhirnya Kontrak Mataram Mall, Komisi II DPRD Mataram Tunggu Pembahasan dengan Eksekutif

    Jelang Berakhirnya Kontrak Mataram Mall, Komisi II DPRD Mataram Tunggu Pembahasan dengan Eksekutif