
Mataram(KabarBerita)– Pemerintah Kota Mataram menunjukkan komitmen serius untuk menuntaskan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang selama bertahun-tahun belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Mataram, Mujiburrahman dihadapan awal media, usao memimpin rapat koordinasi bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (4/6), guna membahas tindak lanjut Perda-Perda yang hingga kini belum dilengkapi aturan turunan.
Langkah tersebut diambil menyusul masih adanya sejumlah Perda yang telah disahkan sejak tahun 2015 namun belum memiliki Perwal. Padahal, keberadaan Perwal sangat penting untuk memastikan regulasi yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara efektif di lapangan.
“Kita gerakkan OPD-OPD terkait untuk memberikan atensi terhadap Perda-Perda yang sudah disahkan, baik yang berasal dari usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD Kota Mataram. Semuanya harus diatensi dan dibuatkan Perwal,” ujar Mujiburrahman.
Menurutnya, Pemkot Mataram tidak ingin Perda yang telah melalui proses panjang pembahasan dan pengesahan hanya menjadi dokumen hukum tanpa implementasi nyata.
“Jangan sampai Perda-Perda yang banyak ini menjadi regulasi yang mati di atas kertas saja, seperti macan kertas,” tegasnya.
Mujiburrahman menjelaskan, setiap Perda yang dilahirkan memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemajuan masyarakat dan pembangunan daerah. Karena itu, penyusunan Perwal menjadi bagian penting agar manfaat Perda benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
“Kita punya maksud melahirkan Perda-Perda ini untuk kebaikan dan kemajuan masyarakat, menertibkan berbagai kegiatan di Kota Mataram. Maka Perwalnya harus segera diterbitkan, disosialisasikan, dan diimplementasikan,” katanya.
Ia menegaskan, implementasi Perda nantinya tetap harus sejalan dengan visi Kota Mataram, yakni Harmoni, Aman, Ramah, Unggul, dan Mandiri (HARUM). Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan Perwal bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas proses pembentukan regulasi yang telah menghabiskan anggaran daerah. “Penyusunan Perwal juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap anggaran yang telah dikeluarkan untuk proses pembentukan Perda,” tegasnya.
Mujiburrahman mengakui keterlambatan penyusunan Perwal selama ini dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya adanya program prioritas lain hingga pergantian pimpinan OPD yang mengakibatkan proses tindak lanjut regulasi berjalan lebih lambat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, Lalu Wira Ilham, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2015 hingga 2025 terdapat sekitar 200 Perda yang telah disahkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 Perda masih belum memiliki Perwal sebagai aturan pelaksana.
Menurutnya, penyusunan Perwal relatif lebih sederhana karena tidak memerlukan pembahasan bersama DPRD. Karena itu, pihaknya optimistis seluruh Perwal yang masih tertunda dapat diselesaikan tahun ini.
“Yang penting OPD terkait mempelajari kembali Perda yang sudah disahkan lalu menyusun Perwalnya. Targetnya tahun ini seluruh proses penyusunan Perwal tersebut bisa rampung,” kata Wira.
Dengan komitmen yang telah dibangun antara Bagian Hukum dan seluruh OPD pengampu, Pemkot Mataram berharap tidak ada lagi Perda yang hanya menjadi produk hukum di atas kertas, melainkan benar-benar hadir sebagai instrumen yang memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat.





