
Mataram, (KabarBerita) — Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Provinsi NTB, H. Edy Sofyan kembali mengimbau para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) NTB agar tetap menggunakan jalur resmi (legal) dan menghindari jalur tidak resmi (ilegal) jika ingin bekerja ke luar negeri seperti Malaysia. Menurutnya jalur ilegal sangat merugikan calon PMI itu sendiri karena bisa dideportasi.
Imbauan itu disampaikan H. Edy menyusul adanya 17 PMI asal NTB yang dideportasi Pemerintah Malaysia, pada Sabtu (27/12).
“Ada dua kemungkinan mereka itu dideportasi. Pertama karena masuk secara ilegal dan kedua masuk secara resmi (legal) namun sesampai di Malaysia mereka melarikan diri dari tempat kerja yang resmi atas ajakan teman atau keluarga yang sudah lama bekerja di Malaysia. Biasanya mereka dijanjikan gaji yang lebih besar,” kata H. Edy Sofyan saat dihubungi KabarBerita, Sabtu (27/12).
Belajar dari kasus itu, H. Edy tak henti-hentinya mengingatkan para calon PMI NTB agar selalu menggunakan jalur resmi. Karena selain sudah zero cost (tanpa biaya) berangkat melalui jalur resmi juga mudah dan aman.
“Contoh mereka tidak dibebankan biaya sama sekali, tidak ada pemotongan gaji dan pajak ditanggung majikan. Sebelum diberangkatkan calon PMI, diberikan pengarahan dan tanya jawab, setelah mereka paham kondisi dll di tempat kerja dilanjutkan degan seleksi oleh P3MI dan User,” ujarnya.
Selain itu, lanjut H. Edy gaji dan fasilitas bekerja di Malaysia jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelum Covid-19. Begitu juga dengan tiket bagi yang cuti atau habis kontrak atau pun tiket pulang-pergi ditanggung majikan.
“Sekarang gaji dan Fasilitas bekerja di Malaysia jauh lebih bagus dari tahun-tahun sebelum Covid-19, ticket bagi yang cuti atau habis kontrak atau pun pulang – pergi ditanggung Majikan,” pungkasnya.
Oleh karena itu, sebagai ketua APJATI NTB, dirinya mengajak kepada calon PMI NTB yang ingin bekerja ke luar negeri seperti Malaysia hendaknya melalui jalur resmi. Selain gaji dan fasilitas yang sudah lebih baik, jalur resmi juga pungkasnya memberikan perlindungan bagi calon PMI baik saat berangkat maupun nanti saat balik ke kampung halaman.
“Saya lihat PMI sekarang perlindungan, fasilitas dan penghasilan sudah sangat bagus dan memadai. Saya lihat sendiri di Malaysia beberapa bulan yang lalu ada yang dapat gaji 15 sampai 20 juta rupiah perbulan bagi yang rajin,” ujar Komisaris PT Cipta Rizki Utama ini.
Diketahui, berdasarkan Surat Kepala BP3MI Kepulauan Riau, sebanyak 17 Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) asal NTB dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Mereka dideportasi karena dianggap tidak memiliki dokumen resmi alias berangkat melalui jalur ilegal.
17 PMI Warga NTB itu tiba di Pelabuhan Tanjung Periok dari Batam pada Hari Senin, 22 Desember 2025 pukul 18.00 Wib dan dijemput oleh BP3MI Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan Tim dari Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja sedang melakukan penjemputan di Pelabuhan Lembar dan melakukan pendataan.
“Setelah di data, 17 PMI akan diantar ke kampung halaman masing masing (Kab Lotim, Kab Loteng, Kab Lobar,” kata Plt. Kabid Penempatan & Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, M. Anang Yusran. (Dedy)






