
LOMBOK TENGAH (KabarBerita) – Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, Yek Agil melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal serta Judi Online (Judol), kepada masyarakat di Desa Berinding Kecamatan Kopang, Lombok Tengah pada Sabtu (23/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Yek Agil menyampaikan bahwa Raperda yang sedang digarap merupakan langkah strategis yang diambil oleh DPRD Provinsi NTB guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta memfilter dampak buruk dari pinjaman online (Pinjol) ilegal dan maraknya judi online ditengah perubahan zaman saat ini dan bisa merusak tatanan sosial ekonomi masyarakat.
“Ini kan marak sekali terjadi judol dan pinjol ilegal, memang kita tidak bisa menhindari karena udah zamannya, tapi sekurang-kurangnya ada bentuk edukasi kita ke masyarakat,” ujar Yek Agil.
Lebih lanjut, politisi senior PKS NTB itu mengatakan kesadaran dari masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan juga begitu penting untuk disampaiakan, dengan melihat banyaknya kasus sosial yang muncul dampak akibat pinjo ilegal dan Judol seperti pencurian, perkelahian hingga keretakan rumah tangga yang menyebakan perceraian.
“Kita harapkan ada kesadaran kolektif, karena yang namanya pinjol ilegal dan judol sangat buruk bagi kehidupan masyarakat,”katanya.
Legislator udayana itu menambahkan dengan munculnya dampak yang begitu masif terutama yang sifatnya negatif maka sangat penting untuk dibuatkan peraturan daerah, sebagai solusi mengurangi resiko buruk yang ditimbulkan.
“Oleh karena itu di Perda-kan, guna mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan,”tambahnya.
Banyaknya masalah yang ditimbulkan oleh Judol dan Pijol ilegal, maka Ia turun langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait Perda yang mengatur hal tersebut, disisi lain diharapkan dalam setiap moment sosilaisasi mendapatkan saran dan masukan guna melengkapi perda yang sedang dirancang.
“Maka kami turun ke masyarakat langsung untuk mensosialisasikan rancangan perda ini, sekaligus barangkali ada fakta-fakta dilapangan yang belum tercapture oleh kami, dan bisa terangkat saat sosilisasi kali ini dan menyempurnakan rancangan perda yang ada,” pungkasnya. (Wira/red).






