Target Pajak Daerah Kota Mataram 2026 Naik, Reklame Masih Stagnan

Mataram(KabarBerita) – Pemerintah Kota Mataram menetapkan target pendapatan pajak daerah tahun 2026 mengalami kenaikan signifikan. Dalam APBD 2026, total target pajak daerah dipatok sebesar Rp311 miliar, atau naik sekitar Rp30 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp291 miliar.

‎Kenaikan target tersebut ditopang oleh sejumlah objek pajak utama. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan naik dari Rp29 miliar menjadi Rp30 miliar. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melonjak cukup tajam, dari Rp30 miliar menjadi Rp42 miliar.

‎Selain itu, pajak restoran juga dinaikkan dari Rp38 miliar menjadi Rp42 miliar, seiring pertumbuhan sektor usaha kuliner. Pajak hiburan turut mengalami peningkatan, dari Rp6 miliar menjadi Rp7 miliar.

‎Sementara itu, dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor, target penerimaan naik dari Rp61 miliar menjadi Rp67 miliar. Namun, berbeda dengan jenis pajak lainnya, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) justru mengalami penurunan target, dari Rp36 miliar menjadi Rp35 miliar.

‎Di tengah kenaikan berbagai sektor pajak tersebut, target pajak reklame pada 2026 justru tidak mengalami perubahan. Pemerintah Kota Mataram tetap menetapkan target sebesar Rp6 miliar, sama seperti tahun sebelumnya. Padahal, sebelumnya sempat muncul wacana kenaikan target pajak reklame hingga Rp2–3 miliar.

‎Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Ahmad Amrin, menjelaskan bahwa usulan kenaikan target pajak reklame yang disampaikan dewan dinilai belum memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, dewan melihat potensi reklame secara keseluruhan, sementara BKD bekerja berdasarkan ketetapan pajak yang diterbitkan hanya untuk reklame yang berizin.

‎“Pajak reklame yang kami kelola adalah yang memiliki izin dan ketetapan pajak. Tidak bisa disamakan dengan keseluruhan reklame yang terpasang,” ujar Amrin.

‎Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan target pajak reklame dapat dinaikkan di kemudian hari. Syaratnya, harus ada kepastian dan langkah nyata dalam penertiban reklame bodong atau reklame tanpa izin yang selama ini masih menjadi persoalan.

‎“Semua tergantung upaya penertiban. Kalau penertiban reklame bodong benar-benar berjalan, nanti baru bisa kita hitung ulang potensi kenaikan targetnya,” tegasnya.

  • Related Posts

    Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

    ‎Mataram(KabarBerita)— Pemerintah Kota Mataram memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal meskipun kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai diterapkan. Kebijakan tersebut hanya berlaku terbatas bagi sebagian…

    Dishub Mataram Siapkan Tarif Baru Parkir di RTH

    Mataram (KabarBerita) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram berencana menerapkan tarif baru retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda). Namun, penerapannya tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan secara terbatas di sejumlah titik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemprov NTB Klarifikasi Soal Laporan Gubernur Bersifat Pribadi: Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi

    Pemprov NTB Klarifikasi Soal Laporan Gubernur Bersifat Pribadi: Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi

    Jadi Percontohan Ruang Bersama Indonesia, Pemprov NTB Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Jadi Percontohan Ruang Bersama Indonesia, Pemprov NTB Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    DPP PAN Ingatkan Kader Kerja Nyata dan Berdampak Untuk Rakyat

    DPP PAN Ingatkan Kader Kerja Nyata dan Berdampak Untuk Rakyat

    Maskapai Transnusa Resmi Layani Penerbangan Lombok-Jakarta

    Maskapai Transnusa Resmi Layani Penerbangan Lombok-Jakarta

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa