
Mataram, (KabarBerita) – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB tengah mengupayakan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu (PW) yang berada dibawah naungan Dikpora melaui 2 (dua) skema.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dikpora NTB L. Hamdi menegaskan dua skema itu yakni pertama melaporkan kepada Gubernur agar gaji guru yang rendah tersebut bisa dinaikan. Kedua meminta persetujuan Kemendikdasmen, supaya dana bantuan operasional sekolah (BOS), digunakan untuk penggajian.
L. Hamdi menambahkan bahwa Dikpora sudah melakukan analisa dengan melihat berapa jumlah jam mengajar (JJM) di sekolah, dan guru yang mengampu serta berapa orang yang diampu. Adapun Upaya yang dilakukan sekarang adalah, berusaha untuk menaikan gaji PPPK paruh waktu yang dulu sebelum PPPK paruh waktu itu hanya bergaji Rp 80 ribu berusaha untuk dinaikan menjadi lebih layak .
“Dikpora sedang berusaha menaikan gaji P3K PW. Yang dulunya hanya bergaji minim, sedang diusahakan untuk dinaikan, supaya mendapat nilai ekonomi yang lebih.
Intinya yang pertama kami sudah laporkan itu ke Pak Gubernur ,”ujar L. Hamdi, di Mataram.
L. Hamdi juga mengatakan selain upaya tersebut, Dikpora juga sudah mengonsep surat untuk memohon tanda tangan Gubernur NTB, yang ditujukan Kepada Menteri pendidikan dasar dan menengah (Mendikdasmen) supaya diberikan ijin untuk menggunakan dana BOS untuk menggaji P3K paruh Waktu.
“Mudah-mudahan ini disetujui. dan ini langkah kedua yang kita ambil,”ucapnya
Lebih lanjut Ia menginformasikan bahwa total jumlah P3K PW sebanyak 5.095 orang, dengan jumlah Guru 2.148 dan Tenaga Kependidikan (administrasi) 2.947 orang, yang berada dibawah naungan Dikpora.
L. Hamdi mengatakan P3K PW di Dikpora memilki bebrapa klaster yang yang diantaranya ada klaster guru, dan itu yang diberikan insentif (honor) berdasarkan jumlah jam mengajar (JJM).
“Jadi berdasarkan jjm ini ada guru yang sebelum P3K PW ini, gajinya bervariasi, ada yang 80 ribu/bulan, ada yang 200 ribu/bulan, 700 ribu/bulan, sesuai dengan JJM,”jelasnya.
Dikatakannya juga bahwa ada pegawai tenaga pendidik (administrasi) yang diberikan honor sebesar 500 ribu, dan ada yang sesuai Upah Minimun Provinsi (UMP) pada pegawai Administrasi.
“Jadi yang saat ini, masih ada 3 klaster penggajian, tetapi itu tentu dasarnya,”ujarnya.
Lebih jauh L. Hamdi mengatan dalam penetapan gaji, P3K PW itu, dicantumkan gaji sesuai dengan UMP, tapi disatu kalusul juga sesuai dengan kemampuan Daerah, dan ada juga klausul sesuai dengan gaji pada saat ia menjadi tenaga honorer atau tenaga kontrak.
“Jadi itu yang sekarang ada, ada yang 80 ribu, dan ada yang kebih dari itu sesuai dengan JJM, dan yang administrasi masih 500 ribu, dan klaster tertinggi ada yang sesuai dengan UMP,”imbuhnya. (Wira)








