
LOMBOK TIMUR (KabarBerita) – Kasus sengketa lahan di Desa Suela kini mengarah pada dugaan kuat tindak pidana pemalsuan surat keterangan hak waris.
Pengacara Ida Royani memberikan klarifikasi mendalam usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik Satuan Reserse Kriminal.Polres Lombok Timur, Pada Rabu (18/02/2026). “Pihak pelapor menuduh klien kami memasuki lahan tanpa izin, padahal Inaq Mahnur sama sekali tidak menempati atau menguasai area tersebut,” terangnya.
Ida menegaskan keluarga Amaq Masri menguasai lahan secara fisik dan turun-temurun sebagai pemilik sah. Munculnya klaim baru dari pihak pelapor mengindikasikan penggunaan surat keterangan hak waris hasil rekayasa guna menggusur ahli waris asli penghuni lahan. “Laporan ini terkesan mengada-ada karena dasar yang digunakan pelapor adalah dokumen pipil yang sebelumnya sudah pernah ditolak oleh pengadilan,” katanya.
Kejanggalan administrasi terlihat pada surat Keterangan hak waris versi Februari 2026 yang mendadak terbit saat proses sertifikasi sedang berjalan. Dokumen tersebut cacat hukum karena mengabaikan sejarah hibah dari Amaq Masri kepada para ahli warisnya secara legal.
Tim hukum kini mengumpulkan bukti kuat untuk membongkar aktor di balik terbitnya surat keterangan hak waris yang diduga palsu tersebut. Ida mendesak kepolisian agar bertindak tegas terhadap oknum yang mengaburkan status tanah lewat manipulasi data di tingkat desa. “Dua minggu yang lalu pihak berwenang sudah turun langsung melakukan pengukuran lahan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi SHM,” ucapnya.
Klarifikasi Kepala Desa Suela
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Suela bernama Eko memberikan bantahan keras dalam kesempatan terpisah. Ia menyatakan pemerintah desa tidak pernah secara sengaja menerbitkan dokumen waris ataupun hibah baru yang menguntungkan pihak pelapor. “Tidak ada hak waris, hak waris apa? Hibah dari mana? Hak waris tidak ada,” jelasnya.
Eko mengaku hanya membubuhkan tanda tangan pada berkas pemohon sebatas urusan administrasi silsilah keluarga secara umum. Ia menegaskan tidak pernah bermaksud mengeluarkan surat pengakuan hak yang memicu peralihan kepemilikan tanah sengketa tersebut. “Saya cuma menandatangani surat silsilah keluarga saja, kalau surat hibah itu tidak ada sama sekali,” katanya.
Pemerintah desa tetap berpegang pada putusan hukum PN Selong yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terkait sengketa wilayah tersebut. Eko menyebut kemenangan pihak terlapor sudah final lantaran lawan tidak mengajukan banding dalam tenggat waktu resmi. “Kita sudah konfirmasi kemenangan di PN, dan itu sudah inkracht karena tidak melakukan banding,” ujarnya.
Pihak desa berjanji tetap kooperatif dengan aparat penegak hukum guna memberikan keterangan yang penyidik perlukan dalam proses penyelidikan. Langkah ini bertujuan memastikan persoalan antarwarga ini selesai secara jernih sesuai dengan fakta hukum yang ada. “Pihak desa tidak pernah membuat surat keterangan hak waris itu, tidak ada itu,” imbuhnya. (Wira/red)








