
Mataram(KabarBerita)— Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Mataram menggelar rapat koordinasi untuk membahas penjadwalan input Pokok Pikiran (Pokir) dewan tahun anggaran 2027 ke dalam sistem perencanaan daerah.
Rapat ini menjadi bagian penting dari upaya menyelaraskan aspirasi masyarakat yang dihimpun para legislator dengan tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sinkronisasi tersebut dinilai krusial agar usulan Pokir tidak tumpang tindih dengan program prioritas pemerintah daerah dan tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Alwan Basri, menegaskan bahwa penjadwalan ini mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah, kata dia, diwajibkan telah melaksanakan tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan berbasis masukan (MPBM) pada akhir Maret.
“Kita mengikuti Permendagri yang mengharuskan MPBM sudah dilakukan akhir Maret ini. Karena itu, jadwalnya sudah disepakati dengan batas akhir penginputan Pokir pada 17 Maret,” ujar Alwan.
Selain soal jadwal, Alwan juga menyampaikan adanya penyesuaian regulasi terkait pelaksanaan program melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Berdasarkan Peraturan Presiden terbaru, batas minimal nilai paket PL naik dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta. Dengan ketentuan tersebut, anggota dewan kini memiliki ruang lebih luas untuk mengusulkan program fisik melalui mekanisme PL dengan nilai anggaran hingga Rp400 juta.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, menekankan pentingnya fleksibilitas dalam penerapan jadwal dan sistem yang telah disepakati. Menurutnya, ruang penajaman usulan tetap harus dibuka, terutama untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi proses perencanaan dan penganggaran yang lebih tertib, terukur, serta responsif terhadap aspirasi publik di Kota Mataram.






