Tak Perlu Tunggu Kemendagri, Dewan Dorong Pemkot Mataram Rampingkan SOTK

Mataram(KabarBerita)— Sikap Pemerintah Kota Mataram yang memilih menunda perampingan atau merger Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) menuai kritik dari legislatif. Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Baiq Zuhar Parhi, secara terbuka menyayangkan keputusan tersebut.

‎Politisi Partai Keadilan Sejahtera dari Daerah Pemilihan Mataram itu menilai alasan Pemkot yang masih menunggu keputusan pusat, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri, tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan penataan organisasi.

‎“Kalau yang saya tahu, sepertinya tidak perlu menunggu penetapan kelas daerah dari Kemendagri. Sudah jelas OPD mana yang dibolehkan, mana yang ditiadakan, dan mana yang dipertahankan. Tinggal dilakukan penyesuaian,” ujar Baiq.

‎Ia mencontohkan sejumlah organisasi perangkat daerah yang dinilai kurang relevan jika berdiri sendiri di level kota. Dinas Pertanian, misalnya, dianggap bisa digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan karena memiliki irisan fungsi yang kuat. Begitu pula OPD lain yang menurutnya bisa dirampingkan tanpa harus menunggu arahan baru dari pusat.

‎“Kalau di kota, dinas pertanian rasanya kurang cocok berdiri sendiri. Itu bisa digabung dengan ketahanan pangan karena satu rumpun. Pariwisata masih oke, tapi yang lain bisa disederhanakan. Tidak perlu menunggu kelas daerah segala,” tegasnya.

‎Lebih jauh, Baiq menekankan bahwa perampingan SOTK justru memiliki banyak keunggulan, terutama dari sisi efisiensi birokrasi. Konsep yang ideal, kata dia, adalah “kaya fungsi, miskin struktur”, di mana pelayanan tetap maksimal meski jumlah struktur dikurangi.

‎“Orangnya diberdayakan, strukturnya dikurangi dan digabung-gabung. Itu lebih hemat, lebih efisien, dan tidak mengurangi fungsi. Justru pelayanan bisa lebih fokus,” tandasnya.

‎Menurut Baiq, jika Pemkot Mataram terus menunda penataan organisasi, peluang untuk membangun birokrasi yang lebih ramping dan adaptif justru akan terlewat. Ia berharap eksekutif berani mengambil langkah progresif, bukan sekadar menunggu kebijakan pusat, selama aturan yang ada masih memberi ruang untuk bergerak.

  • Related Posts

    Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

    ‎Mataram(KabarBerita)— Pemerintah Kota Mataram memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal meskipun kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai diterapkan. Kebijakan tersebut hanya berlaku terbatas bagi sebagian…

    Dishub Mataram Siapkan Tarif Baru Parkir di RTH

    Mataram (KabarBerita) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram berencana menerapkan tarif baru retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda). Namun, penerapannya tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan secara terbatas di sejumlah titik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

    Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

    Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

    Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

    Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

    Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

    Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

    Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

    Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

    Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen