Jelang Akhir Kontrak Mataram Mall, Kejari Soroti Tunggakan dan Kelemahan Perjanjian Lama

‎Mataram(KabarBerita)— Menjelang berakhirnya kontrak pengelolaan Mataram Mall pada 11 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera diselesaikan, mulai dari tunggakan kewajiban hingga kelemahan dalam kontrak lama.

‎Menurut Kajari, pihaknya telah menyampaikan pendapat hukum agar seluruh kewajiban pengelola Mataram Mall, yakni PT Pacifik Cilanaya Fantasy, dapat dituntaskan terlebih dahulu sebelum pemerintah membahas kemungkinan perpanjangan atau penghentian kontrak kerja sama.

‎Ia menjelaskan, selama ini telah dilakukan perhitungan appraisal terhadap tunggakan royalti pengelola. Karena itu, penyelesaian kewajiban tersebut dinilai menjadi langkah awal yang harus diprioritaskan.

‎“Kalau dari Kejaksaan Negeri Mataram, kami mengusulkan agar kewajiban-kewajiban pengelola diselesaikan terlebih dahulu. Selama ini sudah ada perhitungan appraisal terkait tunggakan royalti, sehingga itu sebaiknya dituntaskan sebelum membahas apakah kontrak akan diperpanjang atau dihentikan,” ujarnya.

‎Selain menyoroti persoalan tunggakan, Kejari Mataram juga menemukan sejumlah catatan hukum dalam kontrak lama yang dinilai kurang tepat dari sisi perjanjian. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tidak adanya klausul bangun guna serah yang secara tegas mewajibkan pengelola menyerahkan seluruh aset kepada pemerintah setelah masa kontrak berakhir.Tak hanya itu, batas waktu kontrak juga dinilai perlu dikoreksi agar sesuai dengan ketentuan umum yang mengatur masa kerja sama maksimal selama 30 tahun.

‎” Kami juga melihat ada yang kurang pas dalam dokumen kontrak lama, salah satunya tidak ada klausal bangun guna serah, serta masa kontrak yang tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

‎Dalam polemik kontrak pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut, pihak kejaksaan tetap berpegang pada prinsip bahwa seluruh kewajiban pengelola kepada Pemerintah Kota Mataram harus diselesaikan sebelum ada pembahasan lanjutan terkait perpanjangan kontrak.

‎Kajari juga menilai, selama hampir tiga dekade masa pengelolaan, seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab pengelola seharusnya dapat dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kewajiban mana saja yang hingga kini belum dipenuhi.

‎Ia menegaskan, apabila hingga masa kontrak berakhir pada 11 Juli 2026 tunggakan kewajiban belum juga diselesaikan, maka sebaiknya kontrak tidak diperpanjang terlebih dahulu.

‎“Kalau sampai kontrak berakhir sementara tunggakan kewajiban belum dipenuhi, seharusnya jangan diperpanjang dulu. Tapi ini pendapat kami. Yang mengambil keputusan tetap Pemerintah Kota Mataram, kami hanya menyampaikan pendapat,” tegasnya.

‎Terkait potensi sengketa hukum apabila kontrak tidak diperpanjang, Kajari menyebut setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, karena perjanjian ini bersifat perdata, maka tidak ada pihak yang dapat dibatasi untuk mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan.

‎“Semua orang mempunyai hak untuk melayangkan gugatan. Karena ini perjanjian perdata, para pihak tidak bisa kita batasi untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Hj. Istiningsih Dorong Pendidikan Antikorupsi Masuk Ruang Kelas, Praktik Mark Up Nilai Harus Dihentikan

    Mataram(KabarBerita)– Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Hj Istiningsih mendorong Pemerintah Kota Mataram segera mengimplementasikan pendidikan antikorupsi secara nyata di sekolah-sekolah. Menurutnya, penanaman nilai integritas tidak cukup dilakukan melalui sosialisasi, tetapi…

    Mataram Jadi Titik Awal Gerakan Antikorupsi Indonesia Timur, KPK Ajak Masyarakat Bangun Budaya Integritas

    Mataram(KabarBerita)– Kota Mataram menjadi titik awal perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyebarkan semangat antikorupsi ke berbagai daerah di Indonesia Timur. Melalui program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026, KPK…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PKB Peduli, LMB Sambangi Santri Sahid Al Khudri

    PKB Peduli, LMB Sambangi Santri Sahid Al Khudri

    Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di NTB, PLN Siapkan 51 SPKLU

    Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di NTB, PLN Siapkan 51 SPKLU

    Anggota DPD RI Evi Apita Maya Gandeng Guru dan Ormas Gencarkan Sosialisasi Empat Pilar

    Anggota DPD RI Evi Apita Maya Gandeng Guru dan Ormas Gencarkan Sosialisasi Empat Pilar

    Galakan JNBA, KPK Tegaskan Kolaborasi Semua Unsur Cegah Korupsi

    Galakan JNBA, KPK Tegaskan Kolaborasi Semua Unsur Cegah Korupsi

    Kolaborasi Perkuat Layanan Kesehatan Ibu melalui Inovasi Digital dan Kecerdasan Buatan

    Kolaborasi Perkuat Layanan Kesehatan Ibu melalui Inovasi Digital dan Kecerdasan Buatan

    Hj. Istiningsih Dorong Pendidikan Antikorupsi Masuk Ruang Kelas, Praktik Mark Up Nilai Harus Dihentikan

    Hj. Istiningsih Dorong Pendidikan Antikorupsi Masuk Ruang Kelas, Praktik Mark Up Nilai Harus Dihentikan