Jelang Akhir Kontrak Mataram Mall, Kejari Soroti Tunggakan dan Kelemahan Perjanjian Lama

‎Mataram(KabarBerita)— Menjelang berakhirnya kontrak pengelolaan Mataram Mall pada 11 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera diselesaikan, mulai dari tunggakan kewajiban hingga kelemahan dalam kontrak lama.

‎Menurut Kajari, pihaknya telah menyampaikan pendapat hukum agar seluruh kewajiban pengelola Mataram Mall, yakni PT Pacifik Cilanaya Fantasy, dapat dituntaskan terlebih dahulu sebelum pemerintah membahas kemungkinan perpanjangan atau penghentian kontrak kerja sama.

‎Ia menjelaskan, selama ini telah dilakukan perhitungan appraisal terhadap tunggakan royalti pengelola. Karena itu, penyelesaian kewajiban tersebut dinilai menjadi langkah awal yang harus diprioritaskan.

‎“Kalau dari Kejaksaan Negeri Mataram, kami mengusulkan agar kewajiban-kewajiban pengelola diselesaikan terlebih dahulu. Selama ini sudah ada perhitungan appraisal terkait tunggakan royalti, sehingga itu sebaiknya dituntaskan sebelum membahas apakah kontrak akan diperpanjang atau dihentikan,” ujarnya.

‎Selain menyoroti persoalan tunggakan, Kejari Mataram juga menemukan sejumlah catatan hukum dalam kontrak lama yang dinilai kurang tepat dari sisi perjanjian. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tidak adanya klausul bangun guna serah yang secara tegas mewajibkan pengelola menyerahkan seluruh aset kepada pemerintah setelah masa kontrak berakhir.Tak hanya itu, batas waktu kontrak juga dinilai perlu dikoreksi agar sesuai dengan ketentuan umum yang mengatur masa kerja sama maksimal selama 30 tahun.

‎” Kami juga melihat ada yang kurang pas dalam dokumen kontrak lama, salah satunya tidak ada klausal bangun guna serah, serta masa kontrak yang tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

‎Dalam polemik kontrak pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut, pihak kejaksaan tetap berpegang pada prinsip bahwa seluruh kewajiban pengelola kepada Pemerintah Kota Mataram harus diselesaikan sebelum ada pembahasan lanjutan terkait perpanjangan kontrak.

‎Kajari juga menilai, selama hampir tiga dekade masa pengelolaan, seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab pengelola seharusnya dapat dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kewajiban mana saja yang hingga kini belum dipenuhi.

‎Ia menegaskan, apabila hingga masa kontrak berakhir pada 11 Juli 2026 tunggakan kewajiban belum juga diselesaikan, maka sebaiknya kontrak tidak diperpanjang terlebih dahulu.

‎“Kalau sampai kontrak berakhir sementara tunggakan kewajiban belum dipenuhi, seharusnya jangan diperpanjang dulu. Tapi ini pendapat kami. Yang mengambil keputusan tetap Pemerintah Kota Mataram, kami hanya menyampaikan pendapat,” tegasnya.

‎Terkait potensi sengketa hukum apabila kontrak tidak diperpanjang, Kajari menyebut setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, karena perjanjian ini bersifat perdata, maka tidak ada pihak yang dapat dibatasi untuk mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan.

‎“Semua orang mempunyai hak untuk melayangkan gugatan. Karena ini perjanjian perdata, para pihak tidak bisa kita batasi untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Ketua DPC Gerindra Kota Mataram Desak Audit Bangunan Sekolah Pascainsiden Atap SMAN 7 Roboh

    ‎Mataram(KabarBerita)— Robohnya atap bangunan di SMAN 7 Mataram memicu perhatian serius dari Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mataram, Abd. Rahman. Politisi yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram…

    Pemkot Mataram Perketat Ekspansi Ritel Modern, Disdag Tolak Pengajuan Baru

    ‎Mataram(KabarBerita)- Pemerintah Kota Mataram mulai memperketat ekspansi ritel modern di wilayah Kota Mataram. Sejumlah pengajuan rekomendasi untuk pembukaan gerai baru bahkan ditolak sebagai bentuk pembatasan terhadap menjamurnya toko modern di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Jaga Kesinambungan Program dan Kelangsungan Organisasi, PWI Pusat Isi Jabatan Sekjen

    Jaga Kesinambungan Program dan Kelangsungan Organisasi, PWI Pusat Isi Jabatan Sekjen

    394 Orang Tidak Tercover P3K PW Dapat Taliasih dari Pemprov NTB

    394 Orang Tidak Tercover P3K PW Dapat Taliasih dari Pemprov NTB

    Kakanwil Kemenag NTB Dr. Zamroni Tegaskan Toleransi Beragama sebagai Pondasi Membangun Negara    

    Kakanwil Kemenag NTB Dr. Zamroni Tegaskan Toleransi Beragama sebagai Pondasi Membangun Negara    

    Sekjed DPP PPP Taj Yasin Cabut SK Kepengurusan Muzihir di DPW PPP NTB

    Sekjed DPP PPP Taj Yasin Cabut SK Kepengurusan Muzihir di DPW PPP NTB

    Raih Juara 1 LKS Tingkat Provinsi, Vino Siswa SMKN 1 Praya Tengah Akan Wakili NTB Ketingkat Nasional

    Raih Juara 1 LKS Tingkat Provinsi, Vino Siswa SMKN 1 Praya Tengah Akan Wakili NTB Ketingkat Nasional

    Menengok Nyongkolan Sultan dan Rosa, Menjaga Tradisi di Tengah Kota

    Menengok Nyongkolan Sultan dan Rosa, Menjaga Tradisi di Tengah Kota