Jelang Akhir Kontrak Mataram Mall, Kejari Soroti Tunggakan dan Kelemahan Perjanjian Lama

‎Mataram(KabarBerita)— Menjelang berakhirnya kontrak pengelolaan Mataram Mall pada 11 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera diselesaikan, mulai dari tunggakan kewajiban hingga kelemahan dalam kontrak lama.

‎Menurut Kajari, pihaknya telah menyampaikan pendapat hukum agar seluruh kewajiban pengelola Mataram Mall, yakni PT Pacifik Cilanaya Fantasy, dapat dituntaskan terlebih dahulu sebelum pemerintah membahas kemungkinan perpanjangan atau penghentian kontrak kerja sama.

‎Ia menjelaskan, selama ini telah dilakukan perhitungan appraisal terhadap tunggakan royalti pengelola. Karena itu, penyelesaian kewajiban tersebut dinilai menjadi langkah awal yang harus diprioritaskan.

‎“Kalau dari Kejaksaan Negeri Mataram, kami mengusulkan agar kewajiban-kewajiban pengelola diselesaikan terlebih dahulu. Selama ini sudah ada perhitungan appraisal terkait tunggakan royalti, sehingga itu sebaiknya dituntaskan sebelum membahas apakah kontrak akan diperpanjang atau dihentikan,” ujarnya.

‎Selain menyoroti persoalan tunggakan, Kejari Mataram juga menemukan sejumlah catatan hukum dalam kontrak lama yang dinilai kurang tepat dari sisi perjanjian. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tidak adanya klausul bangun guna serah yang secara tegas mewajibkan pengelola menyerahkan seluruh aset kepada pemerintah setelah masa kontrak berakhir.Tak hanya itu, batas waktu kontrak juga dinilai perlu dikoreksi agar sesuai dengan ketentuan umum yang mengatur masa kerja sama maksimal selama 30 tahun.

‎” Kami juga melihat ada yang kurang pas dalam dokumen kontrak lama, salah satunya tidak ada klausal bangun guna serah, serta masa kontrak yang tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

‎Dalam polemik kontrak pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut, pihak kejaksaan tetap berpegang pada prinsip bahwa seluruh kewajiban pengelola kepada Pemerintah Kota Mataram harus diselesaikan sebelum ada pembahasan lanjutan terkait perpanjangan kontrak.

‎Kajari juga menilai, selama hampir tiga dekade masa pengelolaan, seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab pengelola seharusnya dapat dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kewajiban mana saja yang hingga kini belum dipenuhi.

‎Ia menegaskan, apabila hingga masa kontrak berakhir pada 11 Juli 2026 tunggakan kewajiban belum juga diselesaikan, maka sebaiknya kontrak tidak diperpanjang terlebih dahulu.

‎“Kalau sampai kontrak berakhir sementara tunggakan kewajiban belum dipenuhi, seharusnya jangan diperpanjang dulu. Tapi ini pendapat kami. Yang mengambil keputusan tetap Pemerintah Kota Mataram, kami hanya menyampaikan pendapat,” tegasnya.

‎Terkait potensi sengketa hukum apabila kontrak tidak diperpanjang, Kajari menyebut setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, karena perjanjian ini bersifat perdata, maka tidak ada pihak yang dapat dibatasi untuk mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan.

‎“Semua orang mempunyai hak untuk melayangkan gugatan. Karena ini perjanjian perdata, para pihak tidak bisa kita batasi untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Pemkot Mataram Belum Bayar Dua Lahan di Depan Kantor Wali Kota Baru

    ‎Mataram(KabarBerita) —Pemerintah Kota Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memastikan belum melakukan pembayaran pembebasan dua petak lahan di depan Kantor Wali Kota Mataram yang baru di Jalan Gajah Mada, Kelurahan…

    Pramuka Kota Mataram Siap Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

    ‎Mataram(KabarBerita) – Gerakan Pramuka Kota Mataram menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    KONI DKI Jakarta Cek Venue dan Hotel Jelang PON Nusa Tenggara 2028

    KONI DKI Jakarta Cek Venue dan Hotel Jelang PON Nusa Tenggara 2028

    Pemkot Mataram Belum Bayar Dua Lahan di Depan Kantor Wali Kota Baru

    Pemkot Mataram Belum Bayar Dua Lahan di Depan Kantor Wali Kota Baru

    Pramuka Kota Mataram Siap Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

    Pramuka Kota Mataram Siap Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

    Jelang Akhir Kontrak Mataram Mall, Kejari Soroti Tunggakan dan Kelemahan Perjanjian Lama

    Jelang Akhir Kontrak Mataram Mall, Kejari Soroti Tunggakan dan Kelemahan Perjanjian Lama

    Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

    Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

    Satu CJH Kloter II Loteng Tertunda Berangkat

    Satu CJH Kloter II Loteng Tertunda Berangkat