
LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-Pelayanan kesehatan di kabupaten Lombok Tengah terancam lumpuh. Pasalnya, Tenaga kesehatan (Nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paru Waktu (PW) mengancam akan mogok kerja massal mulai 27 April 2026 buntut belum adanya respon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait kenaikan upah.
Seruan mogok kerja itu masif beredar di media sosial. Sikap ini disebut jadi langkah terakhir jika Pemkab Loteng tetap tidak merespons apa yang jadi tuntutan kenaikan upah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, justru mengingatkan para Nakes PPPK PW supaya berpikir ulang untuk melakukan aksi mogok kerja. Sebab bertentangan dengan aturan disiplin pegawai pemerintah, tidak masuk kerja selama 10 hari dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
“Dalam peraturan pegawai itu, jika pegawai tidak masuk selama 10 hari. Itu pelanggaran berat karena menyangkut absen disitu,”tegas Bupati saat ditemui KabarBerita disela-sela menghadiri Rakerda Perdana PWI Loteng di salah satu hotel di Kawasan Mandalika pada, Jumat (24/04/2026) kemarin.
Terlebih, sambung Bupati Loteng dua periode ini, Nakes PPPK PW ini sudah memiliki Nomor Induk Pengawai (NIP), sehingga harus patuh terhadap aturan. Ia juga menilai, aksi mogok kerja sangat disayangkan, mengingat pemerintah daerah telah berupaya mengangkat lebih dari 4.000 tenaga PPPK paruh waktu di Lombok Tengah di tengah keterbatasan anggaran.
“Anak-Anak ini (Nakes PW) kita sayang. Itu sebabnya hampir 4.000 lebih kita punya (Nakes PW). Sehingga kita harapkan kedepan semoga ada perhatian pemerintah dan Insya Allah kalau ada rezeki tidak sampai disana (upah,red),”sambungnya.
Pathul juga menjelaskan bahwa selain upah pokok, para PPPK paruh waktu mendapatkan tambahan pemasukan dari Jasa Pelayanan (JP), Kapitasi dan honor kunjungan ke posyandu. “Perlindungan BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan kita juga jamin semua itu,”jelasnya Bupati.
Secara rata-rata, penghasilan Nakes PPPK Paruh Waktu di Lombok Tengah, sebutnya, bisa mencapai diangka Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta per bulan, tergantung komponen tambahan yang diterima. “Itu makanya kita berharap kesabarannya,”tutupnya. (red).







