
Mataram(KabarBerita)— Sejumlah kasus penemuan jenazah hingga perkelahian yang menimbulkan korban jiwa di rumah kos memantik perhatian serius Pemerintah Kota Mataram. Peristiwa tersebut dinilai menjadi peringatan bagi seluruh pengelola kos agar lebih disiplin menjalankan aturan yang berlaku.
Asisten Sekretariat Daerah Kota Mataram, Lalu Martawang, menegaskan regulasi tentang rumah kos dibuat bukan tanpa alasan. Aturan tersebut bertujuan melindungi keselamatan dan keamanan warga yang tinggal di lingkungan kos-kosan.
“Jangan dianggap pemerintah mengada-ada membuat aturan tentang kos-kosan. Yang utama bagi pemerintah adalah bagaimana menjamin keselamatan dan perlindungan nyawa setiap warga negara,” tegas Martawang.
Ia menjelaskan, dalam peraturan daerah tentang kos-kosan terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik bangunan. Mulai dari keberadaan pengelola aktif atau induk semang, pembatasan jumlah penghuni, hingga kewajiban pendataan identitas penghuni.
Selain itu, penghuni kos yang tinggal dalam jangka waktu tertentu juga diwajibkan memiliki identitas kependudukan sementara. Pengaturan mengenai penerimaan tamu dan penanganan situasi mencurigakan di lingkungan kos juga menjadi bagian dari aturan tersebut.
“Ada aturan tentang bagaimana mereka harus lapor, termasuk kewajiban identitas kependudukan sementara. Semua itu ditujukan untuk perlindungan,” ujarnya.
Martawang menegaskan kepatuhan terhadap aturan itu bersifat wajib dan tidak bisa diabaikan oleh pemilik kos. Pemerintah berharap pengelola kos lebih aktif menjaga lingkungan tempat tinggal para penghuni.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Mataram, M. Israkh Tantowi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk memetakan sekaligus memitigasi potensi konflik di kawasan kos-kosan yang dinilai rawan.
Menurutnya, wilayah kos-kosan dengan mobilitas penghuni yang tinggi dan heterogen memang memiliki potensi kerawanan sosial maupun kriminalitas sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Melalui pemetaan yang komprehensif dan sinergi lintas sektor, kami berharap kawasan kos-kosan di Kota Mataram tetap menjadi hunian yang aman, tertib, dan jauh dari potensi konflik horizontal,” kata Israkh Tantowi.
Kesbangpol bersama Tim Pencegahan Konflik dan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, dan BINDA untuk sinkronisasi data keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, operasi yustisi dan penertiban administrasi kependudukan juga akan digencarkan dengan melibatkan Satpol PP, Dukcapil, camat, lurah, hingga perangkat lingkungan.
Pemkot Mataram juga mendorong pemilik kos menerapkan wajib lapor 1×24 jam bagi penghuni baru serta menyediakan fasilitas keamanan dasar seperti CCTV dan portal lingkungan. Langkah itu diharapkan mampu menciptakan kawasan kos yang aman, tertib, dan kondusif.





