Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali Hingga Melahirkan, Ini Modusnya

LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah amankan seorang pria berinisial H (58) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan di Kecamatan Batukliang Utara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnun, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H menyampaikan kejadian memilukan ini bermula sekitar bulan Agustus 2024, korban inisial RI (23) diminta datang ke rumah terduga pelaku dengan dalih untuk membuatkan kopi.

“Kebetulan korban saat itu tinggal bersama ibunya setelah kedua orang tuanya bercerai, kemudian pelaku meminta korban untuk datang kerumahnya,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah saat dikonfirmasi pada Selasa (23/4/2025).

Pelaku saat itu mengaku sedang tidak enak badan kemudian meminta korban untuk memijat tubuhnya.

“Setelah itu, pelaku langsung menarik tangan korban, membekap mulut korban dan memaksa menyetubuhi korban dengan ancaman akan dibunuh jika menolak,” terangnya.

Menurut Kasat Reskrim tindakan keji tersebut tidak terjadi hanya sekali. Dalam beberapa minggu berikutnya, terduga pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama dengan modus meminta bantuan kepada korban.

“Informasi sementara terduga pelaku telah menyetubuhi korban  sebanyak lima kali hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi,”tegasnya.

Puncaknya terjadi pada tanggal 15 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, ketika korban saat itu melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di rumah terduga pelaku, disaksikan oleh kakak tirinya berinisial MF. Saat ditanya, korban  mengungkapkan bahwa bayi tersebut adalah hasil dari tindakan ayah kandungnya.

Atas pengakuan tersebut, pihak keluarga korban kemudian langsung melaporkan perbuatan terduga pelaku ke Polres Lombok Tengah.

“Terduga pelaku saat sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk proses penyidikan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan salah satu kekerasan seksual terhadap anak yang dimana pelakunya berasal dari lingkungan terdekat korban.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa,”tutup Kasat Reskrim. (rl/Sal)

  • Related Posts

    Pelaku Kekerasan Seksual Af Resmi Ditahan Mapolresta Mataram

    MATARAM (KabarBerita) – Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat resmi ditahan di Mapolresta Mataram. “Tersangka (AF) sudah kami tahan tadi…

    Modus Transfer Keberkahan Dalam Rahim, Pimpinan Ponpes di Gunungsari Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

    MATARAM (KabarBerita) – Seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Kekait, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat inisial AF dilaporkan ke Polresta Mataram, Senin (21/4/2025). <span;>AF dilaporkan atas tuduhan persetubuhan dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Pelopori Penyerahan Pakta Integritas Partai

    Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Pelopori Penyerahan Pakta Integritas Partai

    Tanah Warga Belum Dibayar, LBH LSM Lira Layangkan Somasi Ke BPKAD Lombok Utara

    Tanah Warga Belum Dibayar, LBH LSM Lira Layangkan Somasi Ke BPKAD Lombok Utara

    UIN Mataram Rangking Lima Peminat masuk PTKIN

    UIN Mataram Rangking Lima Peminat masuk PTKIN

    BRIDA NTB Gandeng UMKM untuk Pemanfaatan Mesin Karoseri

    BRIDA NTB Gandeng UMKM untuk Pemanfaatan Mesin Karoseri

    Prof. Ridwan Mas’ud Sebut Seleksi Calon Komisaris Bank NTB Syariah Profesional dan Obyektif

    Prof. Ridwan Mas’ud Sebut Seleksi Calon Komisaris Bank NTB Syariah Profesional dan Obyektif

    Pemudah Akses Pelayanan, BNNK Mataram Hadir di Mall Pelayanan Publik

    Pemudah Akses Pelayanan, BNNK Mataram Hadir di Mall Pelayanan Publik