
Mataram(KabarBerita) — Kebijakan Pemerintah Kota Mataram yang meniadakan dana lingkungan pada APBD 2026 menuai kritik. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Mataram, Ismul Hidayat, menyayangkan keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah yang tidak bijak serta berpotensi menghambat kemajuan lingkungan.
Ismul menegaskan, selama ini kepala lingkungan kerap menyampaikan masukan bahwa dana lingkungan sangat membantu pengembangan wilayah dan penyelesaian persoalan-persoalan dasar, terutama masalah persampahan yang tak kunjung tuntas.
“Kami di Komisi III melihat ada penyerahan kewenangan yang belum tuntas. Kepala lingkungan itu bagian penting dalam membersamai masyarakat menangani masalah sampah. Pemerintah kota seharusnya lebih bijak dalam memprioritaskan anggaran,” tegasnya.
Ia membandingkan besaran anggaran pembangunan kantor Wali Kota yang mencapai puluhan miliar dengan dana lingkungan yang hanya sekitar Rp6 miliar untuk 335 lingkungan se-Kota Mataram.
“Masa membangun kantor Wali Kota bisa puluhan miliar, tapi enam miliar untuk 335 lingkungan saja tidak bisa? Saya khawatir potensi yang ada di lingkungan tidak akan muncul karena tidak ada keberpihakan anggaran,” ujarnya.
Ismul juga menyinggung perbandingan dengan desa yang memiliki dana desa. Menurutnya, desa dapat mengekspolrasi potensi karena adanya dukungan anggaran. Hal tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi Pemkot Mataram.
Lebih lanjut, Ismul mengkritisi jawaban eksekutif yang menyatakan dana lingkungan akan diintegrasikan ke anggaran kelurahan. Ia menilai langkah tersebut tidak realistis karena anggaran kelurahan sendiri sangat terbatas.
“Jawaban eksekutif itu normatif. Kalau dana lingkungan diintegrasikan ke kelurahan, pertanyaannya: apa yang mau diintegrasikan kalau dana kelurahan itu sendiri minim? Bahkan tidak semua kelurahan mendapat dana dari dinas,” tambahnya.
Karena itu, menurut Ismul, perlu penajaman lebih lanjut dalam rapat gabungan komisi untuk memastikan bentuk integrasi yang dimaksud dan memastikan tidak terjadi kekosongan fungsi di tingkat lingkungan.
Sebelumnya, Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri dalam Paripurna Penyampaian Jawaban Eksekutif menyatakan bahwa penghapusan dana operasional lingkungan yang selama ini bernilai Rp20 juta per lingkungan dilakukan karena keterbatasan fiskal daerah.
Menurut Sekda, dana tersebut akan diintegrasikan dengan program kelurahan, sementara honorarium kepala lingkungan, kader posyandu, serta petugas dan operator sampah tetap akan dianggarkan.








