
Mataram(KabarBerita) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram mengeluarkan peringatan kepada pengelola parkir yang masih melayani siswa-siswi SMP agar segera menghentikan operasionalnya. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Dishub bersama Kepolisian Resor Kota Mataram menegaskan akan mengambil tindakan tegas.
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Mataram, Lalu Muhammad Sopandi, mengatakan pengawasan dan sosialisasi telah dilakukan kepada pemilik lahan yang selama ini memanfaatkan pekarangan warga sebagai lokasi parkir bagi pelajar, khususnya siswa SMP yang masih berusia di bawah 17 tahun.
“Pengawasan ini kami lakukan terhadap parkir-parkir ilegal di sekitar SMPN 1 dan SMPN 2, termasuk di lokasi belakang BRI yang digunakan rumah warga sebagai tempat parkir siswa, baik SMP maupun SMK,” jelas Sopandi.
Ia menegaskan, dari sisi aturan lalu lintas, penggunaan kendaraan roda dua oleh anak di bawah usia 17 tahun jelas dilarang undang-undang. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Dishub dan kepolisian, mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
“Anak-anak ini belum memenuhi syarat secara hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor. Ini bukan hanya soal parkir, tapi juga soal keselamatan,” tegasnya.
Sopandi menjelaskan, secara perizinan, lahan parkir yang dikelola masyarakat memang dapat didaftarkan dan dikenakan pajak parkir melalui Dinas Perizinan dan Badan Keuangan daerah. Namun, dalam kasus ini, persoalan utamanya bukan hanya izin lahan.
“Objek pelayanannya adalah anak-anak di bawah umur. Itu yang membuat layanan parkir ini tidak memenuhi persyaratan, meskipun secara lahan bisa saja didaftarkan,” ujarnya.
Karena itu, Dishub mengambil langkah persuasif dengan melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan agar menghentikan layanan parkir. Sebagai tindak lanjut, Dishub berencana memasang rambu larangan parkir di lokasi-lokasi yang dinilai melanggar ketentuan.
Selain itu, Dishub juga telah berkoordinasi dengan Polresta Mataram dan pihak sekolah. Kepolisian diminta memperketat pengawasan, sementara pihak sekolah diharapkan melarang siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
“Kalau melihat daya tampung parkir di beberapa lokasi, jumlahnya bisa mencapai hampir 300 unit kendaraan roda dua. Bahkan ada yang menarik tarif parkir di atas ketentuan resmi, mencapai Rp3.000 dari pagi sampai sore,” ungkap Sopandi.
Ia menegaskan, jika pengelola parkir tetap membandel dan tidak mematuhi imbauan yang sudah disampaikan, Dishub bersama kepolisian tidak akan ragu melakukan penindakan yang lebih tegas.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan. Jika tetap melanggar, tentu akan ada langkah penertiban sesuai aturan,” pungkasnya.







