
Mataram, (KabarBerita) – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan di desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong.
Komisi Independen Pengurusan Hak – Hak Lahan dan Tanah Terlantar NTB (KIPHTL NTB) yang mewakili warga Dusun Pansing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, yang telah menguasai fisik tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB), PT. Lingga Permata Utama seluas 58 hektar selama lebih dari 25 tahun secara terus menerus dan turun temurun untuk mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) diatas tanah bekas HGB PT. Lingga Permata Utama yang telah di tetapkan oleh Menteri ATR/BPN RI menjadi Objek Tanah Reforma
Agraria atau Tora.
Wakil Ketua BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual mengatakan kehadiran Tim BAP DPD RI membantu memfasilitasi masalah sengketa lahan Agraria yang belarut-larut dengan menghadirkan kementerian Agraria pertanahan, dibidang penertiban dan Pemanfaatan ruang, untuk ikut serta memberikan solusi terbaik.
“Jadi kami juga mengundang Pak Agus dari Kementerian ATR/BPN sesuai dengan Tupoksinya,” ucap Yulianus di Mataram, Jum’at (29/8).
Yulianus juga menjelaskan sengketa lahan antara masyarakat dan korporasi itu sudah menjadi tugas dari DPD karena pada prinsipnya DPD RI sebagai lembaga tinggi negara, dan sekaligus perwakilan daerah, untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang berada ditengah masyarakat.
“Kami dari BAP DPD RI memberikan sumbangsih pikiran terhadap laporan masyarakat, baik itu kerugian daerah, masyarakat maupun kerugian negara, yang diakibatkan maladministrasi, kami mengadvokasi tentang semua itu,”paparnya.
Dikatakannya, Tim BAP dari jakarta berjumlah 12 senator dari berbagai Provinsi di Indonesia yang memberi dukungan kepada BPN khususnya bagaimana permasalahan-permasalahan agraria di seluruh Indonesia bisa segera diselesaikan.
“Jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut, dan dampaknya itu investasi terhambat, masyarakat terganggu tidak bisa bercocok tanam bahkan adanya kriminalisasi akibat pertanahan itu sering terjadi,” terangnya.
“Oleh sebab itu sekali lagi kami berharap pihak Pertanahan RI memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat Indonesia,” sambungnya.
Sementara itu Agus Sutanto Direktur Bidang Penertiban dan Pemanfaatan Ruang pada Kementerian ATR/BPN mengatakan sangat mendukung upaya-upaya menyelesaikan persoalan pertanahan yang ada di tanah air. Pihaknya berkomitmen untuk secepat mungkin menyelesaikan seluruh persoalan yang ada, tapi dengan mengikuti kaidah yang sudah diatur dalam norma atau regulasi yang berlaku dan sesuai perundang-undangan.
“Kami dari BPN/ATR sangat mendukung selama sesuai dengan regulasi perundang-undangan,”ucap Agus.
Agus menambahkan terkait penyelesaian permasalahan sengketa yang ada di dusun Pansing, tidak bisa lepas dari ketentuan yang sudah diatur didalam Perpres no.62, tentang percepatan Reporma Agraria.
“Jadi kami mohon semua pihak untuk mendukung penyelesaian ini, dan kami tidak ingin memperlama persoalan ini, kami juga ingin cepat selesai dan kami tetap berpegang pada ketentuan yang ada,”imbuhnya.
“Pada dasarnya kami sepakat dengan apa yang disampaikan oleh pimpinan DPD, bahwa tanah ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu Pj Sekda NTB, L. Mohamad Faozal mengatakan pemerintah NTB berterimakasih kepada para Senator yang sudah hadir di NTB dalam misi menyelesaikan sisi yang bersentuhan dengan pertanahan, masalah keagrariaan khususnya di daerah pariwisata memang bukan sedikit tapi banyak dan ini adalah tugas bersama.
“Terimakasih Bapak/Ibu Senator yang telah membawa misi yang sangat bagus dan ini merupakan kunci penyelesaian masalah,” ujar Faozal.
Faozal melanjutkan hasil keputusan rapat hari ini adalah dengan menghadirkan Bupati di DPD RI untuk menjelaskan seterang-terangnya masalah ini, termasuk dari ATR/BPN, karena ini merupakan kunci dari permasalahan.
“Kami berharap kalau ini bisa selesai maka ini menjadi salah satu model dari sekian banyak masalah kita di pertanahan terutama di daerah Pariwisata,” pungkasnya. (red)






