DPRD Mataram Apresiasi Kebijakan Mutasi, Dorong Segera Isi Jabatan Kosong

Mataram (KabarBerita) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram memberikan apresiasi atas langkah Wali Kota Mataram yang baru-baru ini melakukan mutasi sejumlah pejabat di lingkup pemerintah kota. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya positif untuk menyegarkan birokrasi dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Hj. Istiningsih, mengatakan bahwa mutasi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas aparatur serta memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ia berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dan menunjukkan kinerja yang lebih baik ke depan.

“Dari mutasi ini kami berharap muncul perbaikan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pelayanan. Para pejabat yang baru dilantik harus bisa menunjukkan kinerja yang lebih baik,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Kamis (3/10).

Menurutnya, mutasi dan rotasi jabatan adalah bagian dari dinamika birokrasi yang sehat. “Ibarat air, kalau dibiarkan tergenang terlalu lama itu tidak sehat. Begitu juga pejabat, kalau terlalu lama di satu posisi maka dia tidak akan berkembang dan bisa muncul kejenuhan,” tegasnya.

Istiningsih juga menyoroti masih adanya sejumlah posisi eselon dua yang belum terisi. Ia mendorong agar pemerintah kota segera melakukan pengisian jabatan kosong tersebut agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Saat ini masih ada jabatan yang lowong. Kami berharap pengisian segera dilakukan, jangan terlalu lama dibiarkan kosong,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mataram, Baiq Zuhar Parhi, juga menyambut positif pelaksanaan mutasi perdana tersebut. Menurutnya, langkah itu sudah lama dinantikan dan diharapkan menjadi awal dari peningkatan kinerja birokrasi Pemkot Mataram.

“Kita apresiasi, alhamdulillah akhirnya terlaksana karena memang sudah lama ditunggu. Semoga pejabat yang diberi amanah bisa bekerja dengan baik dan mewujudkan moto Mataram Harum,” ucapnya.

Lebih lanjut, Baiq Parhi menambahkan bahwa meskipun mutasi telah dilakukan, masih terdapat sejumlah pejabat yang tetap berada di posisinya meski telah menjabat lebih dari dua tahun. Padahal, menurut aturan, seorang ASN idealnya berpindah posisi maksimal setiap dua tahun agar terjadi penyegaran dan peningkatan kompetensi.

“Kita apresiasi mutasi yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram, sekalipun masih banyak pejabat yang bertahan di posisinya lebih dari dua tahun. Jika mengacu pada aturan, maksimal seorang ASN berada di satu tempat adalah dua tahun. Semoga pejabat yang baru dilantik memberikan kinerja terbaiknya untuk Kota Mataram, sehingga masyarakat benar-benar merasakan perubahan pelayanan dari para kepala OPD yang baru,” tegasnya.

Kebijakan mutasi pejabat ini menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kota Mataram untuk menata kembali struktur organisasi pemerintahan, sekaligus memperkuat semangat reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

  • Related Posts

    Komisi III DPRD Mataram Ingatkan Kontraktor SPALD-T Wajib Ganti Seluruh Kerusakan Akibat Proyek

    Matatam(KabarBerita)– Komisi III DPRD Kota Mataram mengingatkan kontraktor pelaksana proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) agar bertanggung jawab penuh terhadap seluruh dampak pekerjaan di lapangan. Kerusakan jalan, trotoar,…

    Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik Pasang Badan, Siap Dukung Penuh Kontingen Porprov Demi Target ‘Hat-trick’

    Mataram(KabarBerita)— Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, menegaskan kesiapan jajaran legislatif untuk memberikan dukungan total kepada kontingen Kota Mataram yang berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB 2026. Di tengah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah

    Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah

    Paripurna DPRD NTB, Pemprov Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp6,2 Triliun

    Paripurna DPRD NTB, Pemprov Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp6,2 Triliun

    Komisi III DPRD Mataram Ingatkan Kontraktor SPALD-T Wajib Ganti Seluruh Kerusakan Akibat Proyek

    Komisi III DPRD Mataram Ingatkan Kontraktor SPALD-T Wajib Ganti Seluruh Kerusakan Akibat Proyek

    Karpet Merah Menuju PON 2028, Ketua KONI Mataram: Juara Porprov Otomatis Masuk Radar NTB

    Karpet Merah Menuju PON 2028, Ketua KONI Mataram: Juara Porprov Otomatis Masuk Radar NTB

    TGB klarifikasi Penyebutan Nama dan Afiliasi Organisasi dalam Kasus Kekerasan Santri

    TGB klarifikasi Penyebutan Nama dan Afiliasi Organisasi dalam Kasus Kekerasan Santri

    BRIDA NTB Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi Bersama Smart ID untuk Mendorong Inovasi Berdampak

    BRIDA NTB Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi Bersama Smart ID untuk Mendorong Inovasi Berdampak