
Mataram (KabarBerita) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram memberikan apresiasi atas langkah Wali Kota Mataram yang baru-baru ini melakukan mutasi sejumlah pejabat di lingkup pemerintah kota. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya positif untuk menyegarkan birokrasi dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Hj. Istiningsih, mengatakan bahwa mutasi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas aparatur serta memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ia berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dan menunjukkan kinerja yang lebih baik ke depan.
“Dari mutasi ini kami berharap muncul perbaikan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pelayanan. Para pejabat yang baru dilantik harus bisa menunjukkan kinerja yang lebih baik,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Kamis (3/10).
Menurutnya, mutasi dan rotasi jabatan adalah bagian dari dinamika birokrasi yang sehat. “Ibarat air, kalau dibiarkan tergenang terlalu lama itu tidak sehat. Begitu juga pejabat, kalau terlalu lama di satu posisi maka dia tidak akan berkembang dan bisa muncul kejenuhan,” tegasnya.
Istiningsih juga menyoroti masih adanya sejumlah posisi eselon dua yang belum terisi. Ia mendorong agar pemerintah kota segera melakukan pengisian jabatan kosong tersebut agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Saat ini masih ada jabatan yang lowong. Kami berharap pengisian segera dilakukan, jangan terlalu lama dibiarkan kosong,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mataram, Baiq Zuhar Parhi, juga menyambut positif pelaksanaan mutasi perdana tersebut. Menurutnya, langkah itu sudah lama dinantikan dan diharapkan menjadi awal dari peningkatan kinerja birokrasi Pemkot Mataram.
“Kita apresiasi, alhamdulillah akhirnya terlaksana karena memang sudah lama ditunggu. Semoga pejabat yang diberi amanah bisa bekerja dengan baik dan mewujudkan moto Mataram Harum,” ucapnya.
Lebih lanjut, Baiq Parhi menambahkan bahwa meskipun mutasi telah dilakukan, masih terdapat sejumlah pejabat yang tetap berada di posisinya meski telah menjabat lebih dari dua tahun. Padahal, menurut aturan, seorang ASN idealnya berpindah posisi maksimal setiap dua tahun agar terjadi penyegaran dan peningkatan kompetensi.
“Kita apresiasi mutasi yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram, sekalipun masih banyak pejabat yang bertahan di posisinya lebih dari dua tahun. Jika mengacu pada aturan, maksimal seorang ASN berada di satu tempat adalah dua tahun. Semoga pejabat yang baru dilantik memberikan kinerja terbaiknya untuk Kota Mataram, sehingga masyarakat benar-benar merasakan perubahan pelayanan dari para kepala OPD yang baru,” tegasnya.
Kebijakan mutasi pejabat ini menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kota Mataram untuk menata kembali struktur organisasi pemerintahan, sekaligus memperkuat semangat reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.







