Galian C Ilegal di Lotim, Kasta NTB DPD Lotim Datangi Ditkrimsus Polda NTB

Mataram, (KabarBerita) – Kasta NTB DPD lombok Timur hari ini kembali mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB. Kedatangan pengurus Kasta tersebut dalam rangka mempertanyakan progres penanganan dugaan aktivitas galian C di Lombok Timur yang sudah dilaporkan sejak bulan oktober 2024.

Ketua Kasta NTB DPD Lotim, Risdiana SH MH pada pertemuan tersebut menyampaikan pertanyaan tentang sampai sejauh mana penanganan laporan yang sudah lama masuk ke polda NTB.

“Kedatangan kami ini untuk yang kedua kalinya mempertanyakan sampai sejauh mana Polda NTB menangani kasus galian C di Lombok Timur. Di laporan kami ada 17 lokasi galian C di beberapa kecamatan di Lombok Timur, namun sampai saat ini aktivitas galian C di lokasi lokasi tersebut masih berjalan,” kata Risdiana, Kamis (25/9).

“Kami ingin kejelasan seperti apa Polda NTB menangani laporan kami tersebut sekaligus menpis berbagai asumsi bahwa kami sebagai pelapor dianggap masuk angin atau sudah membuat kesepakatan dengan para pelaku galian C yang kami laporkan, termasuk juga menegaskan sikap masyarakat di lokasi galian C bahwa mereka tidak pernah membuat kesepakatan apapun dengan seluruh pengusaha galian C yang kami duga ilegal tersebut,” sambungnya.

Menanggapi pertanyaan Pengurus Kasta NTB DPD Lombok Timur Kasubdit II Direskrimsus Polda NTB AKP Abisetya menyampaikan bahwa dari seluruh proses penyelidikan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara, dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan akan ada tiga lokasi galian C yang segera dilakukan gelar perkara.

“Terkait hasil gelar perkara tersebut kami akan segera sampaikan kepada pengurus Kasta,” kata AKP Abisetya.

Sedangkan berkaitan dengan laporan Kasta NTB terkait dugaan pemanfaatan air tanah ilegal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang berada di kayangan Lombok Timur, AKP Abisetya menyatakan pihaknya menyampaikan bahwa disposisi perintah penyelidikan dari pimpinan sudah turun dan akan segera menindaklanjutinya. (red)

Related Posts

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

Lampiran : Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025 #23

GPAN NTB Dorong Kapolda Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba Hingga Akar Rumput

Mataram, (KabarBerita) – Gerakan Peduli Anti Narkotika (GPAN) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengecam keras aksi pelanggaran hukum yang dilakukan oknum anggota kepolisian, yang bertugas di Polisi Resort (Polres) Bima Kota,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

GPAN NTB Dorong Kapolda Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba Hingga Akar Rumput

GPAN NTB Dorong Kapolda Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba Hingga Akar Rumput

Pemprov NTB Bergerak Cepat Tangani Jalan Rusak Praya–Keruak, LWJ Apresiasi Respons Pemerintah

Pemprov NTB Bergerak Cepat Tangani Jalan Rusak Praya–Keruak, LWJ Apresiasi Respons Pemerintah

Delapan Poin Isi Deklarasi Pers Merdeka pada HPN 2026

Delapan Poin Isi Deklarasi Pers Merdeka pada HPN 2026

Kerugian Kebakaran Puskesmas Babakan Ditaksir Rp450 Juta, Pelayanan Tetap Normal

Kerugian Kebakaran Puskesmas Babakan Ditaksir Rp450 Juta, Pelayanan Tetap Normal

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026