
Mataram(KabarBerita) – Komisi I DPRD Kota Mataram menyoroti sejumlah persoalan terkait perizinan di Kota Mataram, mulai dari maraknya reklame tanpa izin, pemanfaatan air bawah tanah, hingga penerbitan izin tempat usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, I Wayan Wardana, meminta pemerintah daerah bertindak tegas untuk mencegah kerugian daerah dan menjaga kualitas lingkungan kota.
Wardana menilai banyaknya reklame ilegal yang berdiri di berbagai titik Kota Mataram tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
”Reklame-reklame yang berdiri tanpa izin harus segera ditertibkan. Kalau memang tidak berizin, lebih baik ditebang saja dan diganti dengan pohon pelindung yang lebih bermanfaat,” tegasnya.
Selain reklame, Komisi I juga menyoroti penggunaan air bawah tanah yang dinilai semakin tidak terkendali. Wardana mencontohkan Kota Batam yang kini melarang penggunaan air sumur bor untuk mencegah kerusakan lingkungan. Menurutnya, Mataram harus belajar dari daerah lain, terlebih kondisi lahan kota yang tergolong kecil, hanya sekitar 61 km².
”Hotel, tempat usaha, bahkan rumah warga banyak yang menggunakan sumur bor tanpa pengawasan. Jika dibiarkan, lima sampai sepuluh tahun ke depan kita bisa menghadapi masalah serius seperti penurunan muka tanah, sebagaimana terjadi di Jakarta,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah memperketat pengendalian agar intrusi air laut dan kerusakan lingkungan tidak melanda Mataram.
Komisi I juga menyoroti sistem OSS yang dianggap memudahkan investasi, namun di sisi lain dinilai mengabaikan aspek pengawasan terhadap objek yang diberikan izin. Wardana mencontohkan pembangunan rumah kos dua lantai di kawasan Cakranegara yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu estetika wilayah.
”Bangunan kos itu mengganggu norma karena bangunannya lebih tinggi dari tempat ibadah ( Pura) sehingga diprotes warga.Ketika kami telusuri, pemerintah berdalih izinnya sudah terbit melalui OSS, sehingga tidak bisa ditertibkan. Ini menimbulkan masalah baru,” katanya.
Wardana menegaskan perlunya pemerintah daerah dilibatkan secara aktif dalam proses perizinan melalui OSS, bukan sekadar menjadi pihak yang menerima hasil verifikasi sistem.
”Kami mendorong agar Pemkot Mataram menyusun Perda tentang perizinan, agar izin-izin yang terbit tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutupnya.








