
Mataram, (KabarBerita) – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Sekretriat Daerah (Setda) Provinsi NTB, Marga Rayes memberikan update terkait progres sejumlah proyek strategis di Pulau Sumabawa dan Lombok.
Marga sapaannya mengatakan untuk proyek yang belum rampung pada rencana awal pembangunan masih diberikan dispensasi tapi tetap terikat regulasi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan di Jalan Lenangguar-Lunyuk serta Jembatan Doro O’o di Bima mendapatkan penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari, dan penambahan itu terhitung dari 1 Januari 2026. Keputusan ini diambil dengan melihat kondisi alam yang berubah-ubah.
“Karena kondisi alam, di Sumbawa itu setiap tahun pasti ada longsor dan jalan putus. Itu menjadi pertimbangan kami setelah berkoordinasi dengan pihak PU dan Kejaksaan,” terangnya seusai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di kantor GNE, pada Rabu (7/01/2026).
Marga juga menegaskan bahwa pihak kontraktor tetap dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun dengan adanya dispensasi terhadap proyek yang dijalankan.
“Besaran denda akan dihitung per hari hingga proyek selesai, dengan batas maksimal 50 hari dan semakin lama pengerjaannya maka semakin besar dendanya,”tegasnya.
Marga juga mengungkapkan apabila dalam tenggang waktu yang sudah diberikan oleh pemerintah, para kontraktor belum bisa merampungkan program tersebut maka pilihannya adalah pemutusan kontrak dan itu sudah tertuang dalam regulasi yang ada.
“Jika dalam masa perpanjangan tersebut proyek belum tuntas, maka opsi putus kontrak dapat diambil,”ujarnya.
Marga juga menyebutkan bahwa pemerintah telah mengambil tindakan tegas berupa pemutusan kontrak terhadap kontraktor pelaksana dengan sanksi masuk daftar hitam (black list) apabila pekerjaannya jauh melebihi perencanaan kerja.
“RS Manambai itu putus kontrak karena progresnya sangat rendah,” tegasnya. Akibat kegagalan tersebut, perusahaan kontraktor yang bersangkutan kini masuk dalam blacklist,”tegasnya.
Terkait kelanjutan pembangunan di tahun 2026, Marga mengaku belum mengecek secara detail apakah anggaran kelanjutannya sudah masuk dalam APBD 2026 atau tidak.
Lebih jauh Marga juga menyinggung, proyek pembangunan di RS Mandalika yang dilaporkan telah rampung 100 persen. Pembangunan infrastruktur ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan Rumah sakit Mandalika terhadap masyarakat.
“RS Mandalika sudah selesai. Ini bagian dari rencana peningkatan pelayanan, sekarang sudah rampung,” ungkapnya.
Marga juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi NTB akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh mitra guna meningkatkan kinerja serta memastikan pembangunan infrastruktur di NTB berjalan sesuai harapan. (Wira)






