
Mataram(KabarBerita) – Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi ditetapkan sebagai kota percontohan antikorupsi setelah meraih skor 91,85 dan masuk kategori istimewa dalam penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ketua Tim Penilaian Kota Antikorupsi KPK RI, Ariz Dedy Arham, mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mataram selama enam bulan proses evaluasi. Ia menyebut capaian tersebut tidak lepas dari perbaikan sistematis yang dilakukan pemkot, meski masih terdapat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti, terutama terkait potensi gratifikasi yang teridentifikasi melalui survei persepsi masyarakat.
Ariz menjelaskan bahwa tahun ini ada tiga daerah yang masuk dalam penetapan kota percontohan antikorupsi, yaitu Mataram, Minahasa, dan Blitar. Ia menegaskan bahwa untuk meraih status tersebut, daerah harus memiliki skor Monitoring Center for Prevention (MCP) minimal 90. “Pada penilaian awal, skor MCP Kota Mataram baru 76. Kenaikan signifikan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah,” ujarnya.
KPK melakukan asesmen berdasarkan enam indikator utama yang menilai tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, hingga efektivitas pengawasan internal.
Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, menyambut gembira hasil tersebut dan menyebutnya sebagai kerja kolektif seluruh jajaran Pemkot Mataram. “Alhamdulillah, kota kita mendapat apresiasi sebagai kota percontohan antikorupsi. Ini bukan pencapaian individu, melainkan kerja bersama,” kata Mohan.
Ia menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan KPK demi memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kepercayaan publik. “Kepercayaan masyarakat adalah fondasi. Tanpa itu pemerintah tidak bisa menjalankan tugasnya secara optimal,” tegasnya.
Mohan mengajak seluruh aparatur dan masyarakat untuk menjaga integritas serta mempertahankan predikat istimewa yang telah diraih Kota Mataram.








