Menang Telak di Kasus Sengketa Tanah Di Suela, Tergugat Laporkan Penggugat ke Polisi

LOMBOK TIMUR (KabarBerita) – Sengketa tanah di Desa Suela, Lombok Timur, resmi berakhir setelah Pengadilan Negeri Selong menjatuhkan putusan perkara Nomor 66/PDT.G/2025.

Putusan itu menyatakan gugatan Ayuman cs tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil, sehingga perkara berhenti di tahap awal dan tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok sengketa.

Kuasa hukum tergugat, Ida Royani, menyampaikan bahwa majelis hakim telah melakukan pemeriksaan mendalam sebelum memutus perkara tersebut. “Putusannya keluar pada 28 Oktober, dan majelis tegas menyatakan gugatan tidak dapat diterima setelah seluruh eksepsi yang kami ajukan diuji satu per satu, termasuk soal ketidaktepatan pihak serta objek yang dijadikan dasar gugatan,” ungkapnya pada, Minggu (30/11/2025).

Ida menjelaskan bahwa putusan tersebut juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp2.802.000. Ia menilai langkah itu menunjukkan bahwa struktur gugatan memang tidak memenuhi ketentuan hukum acara, sehingga majelis menutup sidang tanpa memeriksa lebih jauh.

Ia menegaskan mayoritas eksepsi pihaknya diterima sepenuhnya oleh majelis setelah mempertimbangkan kelengkapan unsur gugatan. “Sekitar 90 persen keberatan kami diterima karena pihak-pihak yang seharusnya dilibatkan tidak dicantumkan, sehingga gugatan secara prosedural memang cacat sejak awal,” jelasnya.

Majelis hakim juga menyoroti absennya BPN Lombok Timur dalam gugatan, padahal perkara langsung bersinggungan dengan keabsahan sertifikat. Narasinya dinilai tidak lengkap karena BPN merupakan lembaga yang berwenang memverifikasi data pertanahan secara resmi.

Ida menegaskan sertifikat yang dipegang warga telah diverifikasi oleh BPN dan dinyatakan sah. Semua sertifikat milik para tergugat sudah dicek di buku tanah dan statusnya terdaftar resmi. “Sehingga tidak ada celah untuk membantah keabsahannya,” ucapnya.

Ia kemudian memaparkan sederet ketidaksesuaian data yang tercantum dalam gugatan, termasuk perubahan luas tanah yang dinilainya tidak masuk akal. Data tersebut dianggap tidak menunjukkan ketelitian dan tidak bisa dijadikan dasar sengketa yang serius.

Untuk objek pertama, Ida menjelaskan bahwa luas tanah yang awalnya ditulis 25 are berubah menjadi 2,5 are, sementara hasil pengecekan lapangan hanya menunjukkan sekitar 135 meter persegi. “Perubahan angka sebesar itu menunjukkan ada masalah serius dalam data yang mereka pakai,” katanya.

Objek kedua pun tidak sesuai dengan data kepemilikan tergugat yang sah. Tergugat memegang SHM Nomor 25 Tahun 1981 seluas 34 are berdasarkan SK Gubernur NTB tahun 1969, sehingga sertifikat tersebut tidak dapat diganggu gugat dari sisi legalitasnya.

Ketidaksesuaian data juga muncul pada objek ketiga yang digugat. Penggugat menulis 89 are, padahal SHM Nomor 817 Tahun 2009 hanya mencantumkan luas 71 are. “Selisihnya terlalu besar untuk dianggap kekeliruan biasa,” tegas Ida.

Setelah putusan berkekuatan tetap, ia menyebut pihaknya resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Lombok Timur. “Karena tidak ada upaya banding atau perlawanan, kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan pihak penggugat dalam gugatan,” ujarnya.

Laporan tersebut menyasar Inisial A beserta anak dan cucunya karena diduga menyerahkan berkas yang tidak sesuai dengan tahun penerbitan sertifikat resmi. Ida menilai ada rekayasa dokumen karena data yang dipakai penggugat berasal dari tahun 1979, sementara sertifikat warga mengacu pada SK Gubernur tahun 1969 terkait pemberian hak atas tanah.

Ia menegaskan bahwa laporan pengaduan itu masuk ke Polres Lombok Timur pada 14 November, setelah masa banding berakhir dan tidak ada perlawanan lanjutan. “Kami ingin persoalan selesai bersih agar tidak berkembang menjadi konflik baru di wilayah Suela,” tutupnya.

Sementara itu Perwakilan pihak tergugat, Ayu, menyampaikan bahwa kemenangan perkara tersebut menjadi penegasan bahwa proses hukum yang mereka jalani berjalan sesuai aturan.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran kuasa hukum Ida Royani memberi mereka ruang lebih luas untuk membuktikan duduk perkara secara objektif di hadapan majelis hakim sehingga putusan dapat diterima tanpa keberatan. “Sebelumnya, kami dari selaku klien mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ida Royani yang telah membela kami untuk mencari keadilan sehingga kami bisa memenangkan perkara ini. Saya berharap ke depan tidak ada masalah lagi, dan saya berterima kasih kepada PN Selong karena sudah adil serta transparan dalam bekerja,” ujar Ayu. (Wira/red).

  • Related Posts

    Enam Terduga Pelaku Perusakan Rumah Keluarga Rizka di Nyiur Lembang Ditangkap Polda NTB, Dua Lainnya Buron

    MATARAM (KabarBerita)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengerusakan rumah orang tua dan nenek dari Rizka, tersangka pembunuhan suaminya sendiri bernama Esco. Enam dari delapan…

    Iju dan Acip Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana “Siluman”, Ketua DPRD NTB Bersedih

    MATARAM (KabarBerita) – Kasus Hukum yang menyerat dua anggota DPRD Provinsi NTB, atas nama Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat dan Muhamad Nasib Ikroman (Acip) dari Partai Perindo. Keduanya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Komisi IV Sesalkan Pejabat NTB Touring di Saat Banjir Bima

    Komisi IV Sesalkan Pejabat NTB Touring di Saat Banjir Bima

    MENARI di KOLAM Resmi Hadir di Puskesmas Mataram

    MENARI di KOLAM Resmi Hadir di Puskesmas Mataram

    Dewan NTB Kritik Keras Pernyataan Kadis PUPR NTB, Bisa Mengganggu Kondusifitas Daerah

    Dewan NTB Kritik Keras Pernyataan Kadis PUPR NTB, Bisa Mengganggu Kondusifitas Daerah

    Tim SAR Cari Korban Loncat dari Kapal Ferry Pelabuhan Poto Tano-Kayangan

    Tim SAR Cari Korban Loncat dari Kapal Ferry Pelabuhan Poto Tano-Kayangan

    Kajari Minta Pemkot Tagih Tunggakan Sebelum Bahas Kontrak Baru Mataram Mall

    Kajari Minta Pemkot Tagih Tunggakan Sebelum Bahas Kontrak Baru Mataram Mall

    Belajar Dari Banjir Sumatra, Abdul Hadi Ingatkan Bahaya Bencana Ekologis di NTB

    Belajar Dari Banjir Sumatra, Abdul Hadi Ingatkan Bahaya Bencana Ekologis di NTB