Nekat Bangun di Lahan Sawah Dilindungi, Proyek Perumahan di Sekarbela Masih Disegel Pemkot Mataram

Mataram(KabarBerita) – Pemerintah Kota Mataram hingga kini masih mempertahankan penyegelan proyek pembangunan perumahan di kawasan Batu Mandiri, Sekarbela. Penyegelan yang dilakukan beberapa bulan lalu itu belum dicabut karena pengembang dinilai belum memenuhi syarat pembangunan di atas lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

‎Pemkot menegaskan, pembangunan baru bisa kembali dilanjutkan apabila pihak pengembang menyiapkan lahan pengganti untuk ditetapkan sebagai LSD.

‎Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, menjelaskan lahan dengan status Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tidak dapat dialihfungsikan sama sekali. Sedangkan lahan berstatus LSD masih memungkinkan dialihkan, namun wajib disertai lahan pengganti dengan luasan dan karakteristik serupa.

‎Menurutnya, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena pemerintah harus lebih dulu melakukan verifikasi terhadap lokasi lahan pengganti yang diajukan pengembang.

‎“Tidak serta-merta ada calon lahan pengganti lalu langsung disetujui. Semua harus diproses dan diverifikasi,” katanya.

‎Hingga saat ini, kata Lale, pihak pengembang belum juga berkomunikasi dengan pemerintah terkait penyediaan lahan pengganti. Kondisi itu membuat status penyegelan proyek tetap dipertahankan.

‎Akibat belum lengkapnya persyaratan tersebut, Dinas PUPR juga belum mengeluarkan surat rekomendasi yang menjadi syarat pemecahan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

‎“Harus ada rekomendasi dari kami terlebih dahulu, baru nanti pemecahan sertifikat bisa dilakukan oleh BPN,” ujarnya.

‎Lale menambahkan, penetapan status LSD merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN, bukan diatur dalam RTRW daerah. Karena itu, pengembang wajib memperoleh rekomendasi kementerian sebelum status lahan dapat dikeluarkan dari kategori LSD.

‎Meski demikian, ia menegaskan tidak seluruh lahan di kawasan perumahan tersebut berstatus LSD. Hanya bidang lahan yang masuk kategori LSD yang wajib diganti sebelum pembangunan dapat kembali dilanjutkan.

‎“Tidak semua lahan di lokasi perumahan itu berstatus LSD. Ada juga yang memang bisa dibangun untuk perumahan. Jadi hanya lahan yang masuk kategori LSD saja yang wajib diganti,” tandasnya.

‎Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi para pengembang agar tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum seluruh izin dan ketentuan dipenuhi.

‎“Tanah boleh dimiliki, tetapi status lahannya tetap diatur pemerintah. Kalau ingin dikeluarkan dari status lahan sawah dilindungi, harus ada lahan pengganti sebagai syarat mutlak,” tegasnya.

  • Related Posts

    Pemkot Minta Pengelola Mataram Mall Bungkam, Pembahasan Royalti Masih Buntu

    Mataram(KabarBerita) – Pemerintah Kota Mataram bersama tim hukum yang menangani persoalan pengelolaan Mataram Mall menggelar pertemuan tertutup dengan pihak pengelola, PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF), Rabu (14/5). Pertemuan yang berlangsung…

    Revitalisasi Pasar Cakra Ditarget Ditender Bulan Ini, Fokus Perbaikan Atap Bocor

    Mataram(KabarBerita)— Dinas Perdagangan Kota Mataram menargetkan proses tender lanjutan proyek revitalisasi Pasar Cakranegara atau Pasar Cakra mulai dilakukan bulan ini. Saat ini, penyusunan dokumen perencanaan masih terus dimatangkan sebelum diserahkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kadishub NTB Tegur Perusahaan Oknum ABK Nakal Terkait Dugaan Kasus Sewa Kasur di Kapal

    Kadishub NTB Tegur Perusahaan Oknum ABK Nakal Terkait Dugaan Kasus Sewa Kasur di Kapal

    Pemkot Minta Pengelola Mataram Mall Bungkam, Pembahasan Royalti Masih Buntu

    Pemkot Minta Pengelola Mataram Mall Bungkam, Pembahasan Royalti Masih Buntu

    Kepala BGN Launching Nasional SPPG Modular 3T di Kabupaten Lombok Utara

    Kepala BGN Launching Nasional SPPG Modular 3T di Kabupaten Lombok Utara

    Pengusaha Mataram H. Edy Sofyan Pinjamkan BMW M4 Untuk Dritf dan Jajal Sirkuit Mandalika

    Pengusaha Mataram H. Edy Sofyan Pinjamkan BMW M4 Untuk Dritf dan Jajal Sirkuit Mandalika

    PKB Berdampak, Lalu Muhibban Tegaskan Komitmen Penataan Lingkungan di Praya

    PKB Berdampak, Lalu Muhibban Tegaskan Komitmen Penataan Lingkungan di Praya

    Nobar Film “Pesta Babi” Dibubarkan Dilingkungan Kampus di Mataram, Pemprov NTB Imbau Masyarakat Jangan Nonton

    Nobar Film “Pesta Babi” Dibubarkan Dilingkungan Kampus di Mataram, Pemprov NTB Imbau Masyarakat Jangan Nonton