Nekat Bangun di Lahan Sawah Dilindungi, Proyek Perumahan di Sekarbela Masih Disegel Pemkot Mataram

Mataram(KabarBerita) – Pemerintah Kota Mataram hingga kini masih mempertahankan penyegelan proyek pembangunan perumahan di kawasan Batu Mandiri, Sekarbela. Penyegelan yang dilakukan beberapa bulan lalu itu belum dicabut karena pengembang dinilai belum memenuhi syarat pembangunan di atas lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

‎Pemkot menegaskan, pembangunan baru bisa kembali dilanjutkan apabila pihak pengembang menyiapkan lahan pengganti untuk ditetapkan sebagai LSD.

‎Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, menjelaskan lahan dengan status Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tidak dapat dialihfungsikan sama sekali. Sedangkan lahan berstatus LSD masih memungkinkan dialihkan, namun wajib disertai lahan pengganti dengan luasan dan karakteristik serupa.

‎Menurutnya, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena pemerintah harus lebih dulu melakukan verifikasi terhadap lokasi lahan pengganti yang diajukan pengembang.

‎“Tidak serta-merta ada calon lahan pengganti lalu langsung disetujui. Semua harus diproses dan diverifikasi,” katanya.

‎Hingga saat ini, kata Lale, pihak pengembang belum juga berkomunikasi dengan pemerintah terkait penyediaan lahan pengganti. Kondisi itu membuat status penyegelan proyek tetap dipertahankan.

‎Akibat belum lengkapnya persyaratan tersebut, Dinas PUPR juga belum mengeluarkan surat rekomendasi yang menjadi syarat pemecahan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

‎“Harus ada rekomendasi dari kami terlebih dahulu, baru nanti pemecahan sertifikat bisa dilakukan oleh BPN,” ujarnya.

‎Lale menambahkan, penetapan status LSD merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN, bukan diatur dalam RTRW daerah. Karena itu, pengembang wajib memperoleh rekomendasi kementerian sebelum status lahan dapat dikeluarkan dari kategori LSD.

‎Meski demikian, ia menegaskan tidak seluruh lahan di kawasan perumahan tersebut berstatus LSD. Hanya bidang lahan yang masuk kategori LSD yang wajib diganti sebelum pembangunan dapat kembali dilanjutkan.

‎“Tidak semua lahan di lokasi perumahan itu berstatus LSD. Ada juga yang memang bisa dibangun untuk perumahan. Jadi hanya lahan yang masuk kategori LSD saja yang wajib diganti,” tandasnya.

‎Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi para pengembang agar tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum seluruh izin dan ketentuan dipenuhi.

‎“Tanah boleh dimiliki, tetapi status lahannya tetap diatur pemerintah. Kalau ingin dikeluarkan dari status lahan sawah dilindungi, harus ada lahan pengganti sebagai syarat mutlak,” tegasnya.

  • Related Posts

    Mayura Heritage Yoga Campaign, Memadukan Kebugaran dan Pelestarian Warisan Budaya Mataram

    Mataram(KabarBerita)– Suasana sore di kawasan bersejarah Taman Mayura terasa berbeda pada Rabu (10/6). Di tengah kemegahan arsitektur peninggalan masa lalu, puluhan peserta mengikuti sesi yoga yang dipadukan dengan kampanye pelestarian…

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    ‎Mataram(KabarBerita)– Harga sejumlah bumbu dapur di pasar tradisional Kota Mataram mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa hari terakhir. Bawang putih, cabai rawit, dan tomat menjadi komoditas yang mencatat lonjakan harga tertinggi.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Mayura Heritage Yoga Campaign, Memadukan Kebugaran dan Pelestarian Warisan Budaya Mataram

    Mayura Heritage Yoga Campaign, Memadukan Kebugaran dan Pelestarian Warisan Budaya Mataram

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

    Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga