Ombudsman RI Perwakilan NTB Investigasi Dugaan Penyimpangan Program MBG di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH-(KabarBerita)-Ombudsman Republik Indonesia merespons serius kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Lombok Tengah pada Sabtu (18/1/2026) lalu. Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Investigasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, bersama Tim Pemeriksa Laporan. Dalam kegiatan investigasi di lapangan, tim Ombudsman diterima oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ketua Yayasan pengelola MBG, serta Koordinator SPPG Kecamatan setempat untuk menggali informasi awal terkait pelaksanaan program MBG.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTB Dwi Sudarsono menegaskan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mengawal program prioritas Presiden agar penyelenggaraan Program MBG berjalan sesuai ketentuan, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya peserta didik sebagai penerima manfaat.

Saat ini, Ombudsman sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pihak sekolah dan SPPG. Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan serta salinan dokumen pendukung guna memastikan kesesuaian pelaksanaan program dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan temuan awal, Ombudsman menemukan adanya indikasi atau dugaan kuat terjadinya penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya pada mekanisme quality control atau pengendalian mutu keamanan pangan. Bahkan, terdapat dugaan pemaksaan agar susu yang tidak layak konsumsi tetap didistribusikan kepada penerima manfaat MBG,”bebernya.

Dalam proses pengawasannya, sambungnya, Ombudsman turut menelaah Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG itu, Ombudsman juga mengkaji Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 004/05/03/SK.04/02/2025 tentang Petunjuk Teknis Standar Penyediaan dan Distribusi Susu pada Program MBG sebagai dasar penilaian kepatuhan penyelenggara.

Sehubungan dengan hal tersebut, katanya, Ombudsman mendorong penguatan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG. Ombudsman juga meminta partisipasi aktif masyarakat dan pihak sekolah untuk menyampaikan informasi dan/atau pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan MBG.

“Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak masyarakat dan mencegah terjadinya maladministrasi, Ombudsman RI membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Program MBG,”katanya.

Ditegaskan Ombudsman akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi memastikan penyelenggaraan Program MBG berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keamanan pangan, dan perlindungan hak masyarakat.

Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan Ombudsman RI di nomor 08111323737. (red).

  • Related Posts

    Tim Seleksi Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID NTB 2026–2029

    MATARAM (KabarBerita)-Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi membuka pendaftaran Calon Anggota KPID Provinsi NTB Masa Jabatan 2026–2029. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat…

    Usai Sidang Paripurna, Anggota DPRD NTB Mendadak Dites Urine

    MATARAM (KabarBerita) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB mengadakan cek urine kepada seluruh anggota termasuk Pimpinan dewan secara mendadak. Kegiatan ini bertujuan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penahanan Sertifikat Usai Kredit Lunas Berpotensi Jadi Perbuatan Melawan Hukum

    Penahanan Sertifikat Usai Kredit Lunas Berpotensi Jadi Perbuatan Melawan Hukum

    Pemkot Mataram Tagih Pengembalian Temuan BPK pada Proyek Bale Mentaram

    Pemkot Mataram Tagih Pengembalian Temuan BPK pada Proyek Bale Mentaram

    Tim Seleksi Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID NTB 2026–2029

    Tim Seleksi Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID NTB 2026–2029

    Usai Sidang Paripurna, Anggota DPRD NTB Mendadak Dites Urine

    Usai Sidang Paripurna, Anggota DPRD NTB Mendadak Dites Urine

    Butuh Waktu Lima Tahun, Santri Binaan Lembaga As-salam Raih Juara 1 Tahfidz 10 Juz Putri MTQ 2026 dan Wakili NTB ke Tingkat Nasional

    Butuh Waktu Lima Tahun, Santri Binaan Lembaga As-salam Raih Juara 1 Tahfidz 10 Juz Putri MTQ 2026 dan Wakili NTB ke Tingkat Nasional

    DPRD Mataram Minta Penjelasan Terbuka Proyek SPALD-T, Soroti Dampak ke Warga dan Dunia Usaha

    DPRD Mataram Minta Penjelasan Terbuka Proyek SPALD-T, Soroti Dampak ke Warga dan Dunia Usaha