Pemkot Mataram Tagih Pengembalian Temuan BPK pada Proyek Bale Mentaram

‎Mataram(KabarBerita)– Pemerintah Kota Mataram terus mengejar pengembalian kerugian negara yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek pembangunan Kantor Wali Kota Mataram (Bale Mentaram) di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru. Temuan tersebut berupa kelebihan pembayaran senilai Rp428 juta yang terjadi pada tahap pertama pembangunan.

‎Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menegaskan pihaknya saat ini tengah menagih pihak rekanan pengawas proyek untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan mengembalikan kerugian negara tersebut.

‎”Pihak yang menjadi temuan sudah membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan batas waktu pengembalian selama 60 hari. Sekarang ini yang sedang kita tagih. Begitu masa 60 hari berakhir, akan langsung kita evaluasi,” ujar Alwan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Mataram, Senin (22/6).

‎Menurutnya, Pemkot Mataram berkomitmen menuntaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, baik yang bersifat administratif maupun yang berkaitan dengan kerugian keuangan daerah.

‎”Kalau temuannya administratif tentu kita selesaikan secara administrasi. Tetapi kalau bentuknya kerugian negara dan harus ada pengembalian, maka pengembaliannya yang kita tagih,” tegasnya.

‎Terkait informasi mengenai tim ahli pengawasan proyek yang disebut-sebut tidak pernah hadir di lapangan sehingga menjadi salah satu dasar temuan BPK, Alwan mengaku masih melakukan pendalaman.

‎”Kita masih mendalami informasi itu. Yang pasti saat ini fokus utama kami adalah menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK,” katanya.

‎Alwan mengingatkan rekanan pengawas proyek agar bersikap proaktif memenuhi kewajibannya. Sebab, jika tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan temuan tersebut, konsekuensi sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) dapat diberlakukan.

‎”Kami akan maksimalkan masa 60 hari ini. Kalau belum selesai, akan terus kami tagih. Jika tetap tidak ada penyelesaian, maka kami akan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu proses penagihan demi menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah,” ujarnya.

‎Pemkot, lanjut Alwan, akan melakukan evaluasi menyeluruh setelah batas waktu pengembalian berakhir guna melihat progres tindak lanjut yang dilakukan pihak terkait.

‎Sementara itu, menanggapi sorotan DPRD Kota Mataram yang meminta temuan BPK pada tahap pertama pembangunan Bale Mentaram dijadikan pelajaran sebelum proyek memasuki tahapan berikutnya, Alwan menyatakan pemerintah daerah menerima masukan tersebut sebagai bahan evaluasi.

‎”Tentu ini menjadi pembelajaran bagi kami. Ke depan akan dilakukan evaluasi lebih mendalam. Sebenarnya mekanisme kerja dan job desk rekanan pengawasan sudah jelas, tinggal bagaimana pengawasan dan pengawalan terhadap pelaksanaannya dilakukan lebih teliti lagi,” pungkasn

  • Related Posts

    DPRD Mataram Minta Penjelasan Terbuka Proyek SPALD-T, Soroti Dampak ke Warga dan Dunia Usaha

    Mataram(KabarBerita) – DPRD Kota Mataram mendesak Balai Prasarana Permukiman Wilayah (Balai Prasarana Permukiman Wilayah) bersama pelaksana proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh dan…

    Dishub Mataram Bantah Jukir Jual Lahan Pasar, Tapi Akui Ada Pungutan ke Pedagang

    Mataram(KabarBerita)– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram membantah tudingan bahwa juru parkir (jukir) terlibat dalam praktik jual beli lahan di pasar tradisional. Namun, Dishub mengakui masih ditemukan oknum jukir yang menarik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemkot Mataram Tagih Pengembalian Temuan BPK pada Proyek Bale Mentaram

    Pemkot Mataram Tagih Pengembalian Temuan BPK pada Proyek Bale Mentaram

    Tim Seleksi Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID NTB 2026–2029

    Tim Seleksi Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID NTB 2026–2029

    Usai Sidang Paripurna, Anggota DPRD NTB Mendadak Dites Urine

    Usai Sidang Paripurna, Anggota DPRD NTB Mendadak Dites Urine

    Butuh Waktu Lima Tahun, Santri Binaan Lembaga As-salam Raih Juara 1 Tahfidz 10 Juz Putri MTQ 2026 dan Wakili NTB ke Tingkat Nasional

    Butuh Waktu Lima Tahun, Santri Binaan Lembaga As-salam Raih Juara 1 Tahfidz 10 Juz Putri MTQ 2026 dan Wakili NTB ke Tingkat Nasional

    DPRD Mataram Minta Penjelasan Terbuka Proyek SPALD-T, Soroti Dampak ke Warga dan Dunia Usaha

    DPRD Mataram Minta Penjelasan Terbuka Proyek SPALD-T, Soroti Dampak ke Warga dan Dunia Usaha

    Dishub Mataram Bantah Jukir Jual Lahan Pasar, Tapi Akui Ada Pungutan ke Pedagang

    Dishub Mataram Bantah Jukir Jual Lahan Pasar, Tapi Akui Ada Pungutan ke Pedagang