
Mataram(KabarBerita)– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram membantah tudingan bahwa juru parkir (jukir) terlibat dalam praktik jual beli lahan di pasar tradisional. Namun, Dishub mengakui masih ditemukan oknum jukir yang menarik uang dari pedagang yang berjualan di area parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan maupun instruksi yang membolehkan juru parkir memperjualbelikan lahan parkir kepada pedagang.
“Tidak ada jual beli lahan. Yang terjadi adalah area parkir dipakai oleh pedagang tidak tetap untuk berjualan. Karena lahan parkir digunakan pedagang, muncul kesan seolah-olah ada praktik jual beli lahan,” ujarnya.
Menurut Zulkarwin, persoalan tersebut terutama terjadi di Pasar Kebon Roek yang hingga kini masih dalam proses penataan. Belum selesainya pengukuran dan penempatan pedagang membuat sebagian pedagang masih memanfaatkan area parkir sebagai lokasi berjualan.
Ia mengakui ada oknum jukir yang meminta sejumlah uang kepada pedagang. Namun, tindakan tersebut bukan dalam konteks menjual lapak atau lahan, melainkan karena para jukir menganggap area parkir yang menjadi sumber setoran mereka telah digunakan untuk aktivitas berdagang.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan agar jukir tidak menarik uang dari pedagang. Karena nanti kesannya mereka meminta biaya lapak. Padahal itu bukan lapak, melainkan lahan parkir yang dipakai pedagang untuk berjualan,” katanya.
Zulkarwin menjelaskan, penggunaan area parkir oleh pedagang sering memicu persoalan di lapangan karena terjadi tumpang tindih informasi antara pedagang, kepala pasar dan juru parkir. Tidak jarang pedagang mengaku telah mendapat izin untuk berjualan, sementara pihak pengelola pasar menyatakan tidak pernah memberikan izin tersebut.
“Kadang pedagang mengaku sudah diizinkan berjualan karena membayar retribusi. Ketika ditertibkan, muncul saling klaim antara pedagang, jukir dan kepala pasar. Ini yang sedang kami coba benahi,” ujarnya.
Untuk mengakhiri polemik tersebut, Dishub dan Dinas Perdagangan saat ini tengah membahas skema penyerahan pengelolaan parkir di dalam area pasar kepada pengelola pasar. Menurut Zulkarwin, langkah itu dapat menciptakan satu komando dalam pengaturan aktivitas di dalam pasar sehingga tidak lagi terjadi saling lempar tanggung jawab.
“Kalau pengelolaan parkir diserahkan ke pasar, komandonya jelas. Kepala pasar bisa menentukan apakah suatu lokasi boleh atau tidak digunakan untuk berjualan. Sekarang koordinasi antara kepala pasar, korlap parkir dan jukir masih perlu diperkuat,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan karena harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Pasalnya, kewenangan pengelolaan parkir saat ini masih berada di bawah Dinas Perhubungan.
Sebagai langkah penataan, Dishub bersama pengelola pasar telah melakukan pendataan dan pengukuran area parkir yang tidak boleh digunakan untuk berjualan. Setelah ditetapkan, pengawasan akan dilakukan secara bersama-sama oleh pengelola pasar, koordinator parkir dan juru parkir.
Zulkarwin menegaskan pihaknya tidak membenarkan praktik penarikan uang kepada pedagang yang berjualan di area parkir. Karena itu, peringatan kepada para jukir terus dilakukan agar tidak muncul kesan adanya pungutan lapak maupun jual beli lahan.
“Yang kami luruskan adalah jangan sampai ada jukir menarik biaya kepada pedagang. Karena itu bisa menimbulkan persepsi seolah-olah ada jual beli lapak, padahal yang digunakan adalah area parkir,” tegasnya.
Ia berharap penataan yang sedang dilakukan dapat mengakhiri polemik yang selama ini berkembang dan menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib serta memberikan kepastian bagi pedagang maupun pengelola pasar.





