Tim Seleksi Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID NTB 2026–2029

MATARAM (KabarBerita)-Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi membuka pendaftaran Calon Anggota KPID Provinsi NTB Masa Jabatan 2026–2029. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Tim Seleksi yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026, di Sekretariat Tim Seleksi Kantor DPRD Provinsi NTB.

Ketua Tim Seleksi, Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., M.H., mengatakan pendaftaran dibuka mulai 22 Juni hingga 21 Juli 2026 dan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi dalam proses seleksi.

“Seleksi ini merupakan kesempatan untuk menghadirkan figur-figur terbaik yang memiliki integritas, independensi, kompetensi, dan kepedulian terhadap kemajuan dunia penyiaran di Nusa Tenggara Barat. Kami mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dan mengabdikan diri melalui KPID,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima KabarBerita pada Senin (22/6/2026).

Untuk memudahkan masyarakat, seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman resmi https://ntbprov.go.id/seleksiKPID. Portal tersebut menyediakan informasi lengkap mengenai pengumuman, jadwal seleksi, persyaratan umum dan khusus, format dokumen yang harus dilengkapi, serta fasilitas pendaftaran secara online.

Calon peserta cukup mengakses laman tersebut, mempelajari ketentuan yang berlaku, menyiapkan dokumen dalam format hasil pemindaian (PDF), mengisi formulir pendaftaran secara elektronik, dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan sebelum batas akhir pendaftaran. Tim Seleksi mengingatkan agar setiap pelamar mencermati seluruh persyaratan administrasi karena kelengkapan dokumen menjadi dasar penilaian pada tahap seleksi administrasi. Persyaratan umum, persyaratan khusus, tata cara pendaftaran, dan ketentuan lainnya mengacu pada pengumuman resmi Tim Seleksi.

Pria yang akrab disapa Aka ini menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Salah satu ketentuan yang menjadi acuan adalah Lampiran Bab III angka 2.4 butir (11) Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa calon incumbent (petahana) yang lulus seleksi administrasi tidak mengikuti uji kompetensi dan selanjutnya langsung mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) di DPRD Provinsi.

“Ketentuan tersebut merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan Tim Seleksi. Dengan demikian, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara konsisten sesuai regulasi untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil bagi seluruh peserta,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan atau pihak-pihak yang mengatasnamakan Tim Seleksi dengan menjanjikan kelulusan maupun meminta imbalan.

Tim Seleksi berharap proses penjaringan ini mampu menghasilkan anggota KPID Provinsi Nusa Tenggara Barat yang profesional, berintegritas, independen, dan memiliki visi kuat dalam menjaga kualitas penyiaran. Kehadiran komisioner yang berkualitas diharapkan dapat memperkuat perlindungan kepentingan publik, mendorong penyiaran yang sehat dan edukatif, serta menjawab tantangan perkembangan media di era digital.

“Semakin banyak putra-putri terbaik NTB yang berpartisipasi, semakin besar peluang kita mendapatkan komisioner KPID yang kredibel dan mampu mengawal penyiaran yang berkualitas demi kepentingan masyarakat,” tutup Aka. (red/Sal)

  • Related Posts

    Paripurna DPRD NTB, Pemprov Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp6,2 Triliun

    Mataram (KabarBerita) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi NTB dengan agenda penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas…

    TGB klarifikasi Penyebutan Nama dan Afiliasi Organisasi dalam Kasus Kekerasan Santri

    Mataram (KabarBerita) – Ketua Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), Dr. Zainul Majdi menyayangkan pernyataan anggota Komisi III DPR RI Abdullah yang menyebut afiliasi organisasi pondok pesantren dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Paripurna DPRD NTB, Pemprov Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp6,2 Triliun

    Paripurna DPRD NTB, Pemprov Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp6,2 Triliun

    Komisi III DPRD Mataram Ingatkan Kontraktor SPALD-T Wajib Ganti Seluruh Kerusakan Akibat Proyek

    Komisi III DPRD Mataram Ingatkan Kontraktor SPALD-T Wajib Ganti Seluruh Kerusakan Akibat Proyek

    Karpet Merah Menuju PON 2028, Ketua KONI Mataram: Juara Porprov Otomatis Masuk Radar NTB

    Karpet Merah Menuju PON 2028, Ketua KONI Mataram: Juara Porprov Otomatis Masuk Radar NTB

    TGB klarifikasi Penyebutan Nama dan Afiliasi Organisasi dalam Kasus Kekerasan Santri

    TGB klarifikasi Penyebutan Nama dan Afiliasi Organisasi dalam Kasus Kekerasan Santri

    BRIDA NTB Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi Bersama Smart ID untuk Mendorong Inovasi Berdampak

    BRIDA NTB Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi Bersama Smart ID untuk Mendorong Inovasi Berdampak

    Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu NTB Komit Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Jurdil

    Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu NTB Komit Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Jurdil