Pelaku Pengeroyokan 2 Warga Kuta Masih Berkeliaran Bebas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

Lombok Tengah, (KabarBerita) – Dua Warga Desa Kuta Mandalika Lombok Tengah menjadi korban dugaan pengeroyokan secara membabi buta oleh sekelompok pemuda di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Korban diketahui inisial I & R menjadi korban setelah melerai sekelompok pelaku yang melakukan keributan saat party di sebuah bar.

Video korban yang alami luka berat penuh jahitan hingga patah tulang inipun viral di berbagai media sosial terutama platform Facebook. Rupanya peristiwa mengenaskan tersebut terjadi di Desa Kuta, Lombok Tengah, Sabtu (26/7/2025).

Keluarga korban telah secara resmi melaporkan kejadian penganiayaan berat tersebut ke Polsek Mandalika pada Senin, (28/7/2025). Namun, hingga saat ini, kepolisian belum menangkap satupun terduga pelaku.

Pihak keluarga kini mendesak Polsek Mandalika untuk bertindak cepat untuk segera menetapkan tersangka yang kini masih berkeliaran bebas. Pihaknya menyayangkan ambannya penanganan kasus oleh Polsek Mandalika, terlebih kasus ini menjadi atensi karena berada di kawasan pariwisata.

Kapolsek Mandalika, IPTU Kadek Angga Nambara, yang dikonfirmasi hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan.
IPTU Kadek mengaku sudah melakukan pemeriksaan saksi saksi. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah ada sih perkembangan, tapi ditunggu saja. Bentar lagi, minggu ini. 11 atau 12 (saksi sudah diperiksa,” jelas Iptu Kadek saat dikonfirmasi Senin (4/8/2025).

“Kami akan maksimalka sesuai dengan aturan. Permasalahan ini sudah dilaporkan ke kepolisian. Kami juga sudah melakukan secara maksimal dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi tersebut ” jelas IPTU Kadek.

Soal kemungkinan penetapan tersangka yang dilakukan minggu ini, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk menunggu karena kasus ini telah dilakukan kolaborasi dengan kasatreskrim Polres Lombok.

IPTU Kadek menyampaikan, kejadian berawal dari perselisihan di sebuah BAR. Terduga pelaku tidak terima dilerai oleh korban sehingga akhirnya terjadi aksi saling kejar. Menurutnya, akibat saling kejar kemudian terjadi peristiwa kecelakaan, hingga kemudian terjadi penganiayaan.

“Ada perselisihan awalnya,” jelas IPTU Kadek singkat.

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan kepada pihak kepolisian ketika ada surat panggilan dan lain sebagainya. Pihaknya meminta semua pihak untuk kooperatif.

“Kami juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Sudah ada penjelasan di surat itu. Korban tinggal baca aja, apa-apa saja yang telah dilakukan dan tahapannya sudah sampai tahap mana,” demikian Iptu Kadek.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang diterima media dari berbagai sumber, korban inisial I dan R melakukan peleraian terhadap para terduga pelaku yang melakukan keributan di Bar trsbt. Niat kedua korban hanya tidak ingin membiarkan terjadinya keributan di kawasan wisata Mandalika.

Namun sayang, saat I dan R pulang berboncengan tiba-tiba ia dihadang oleh sekelompok pelaku. Korban sempat tidak dapat lari kemana-mana karena diduga sudah dikepung oleh para pelaku
Akhirnya kedua korban berhasil kabur putar arah namun sekelompok terduga pelaku langsung mengejar kedua korban, dipepet hingga kedua korban terjatuh tergeletak di jalan raya. Tidak berhenti sampai disitu, usai korban terjatuh tak berdaya, para pelaku melakukan pengeroyokan secara brutal.

Mereka memukul menenandang hingga melakukan pembacokan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam hingga kedua korban mengalami luka berat. Bahkan, para pelaku diduga secara sadis mengancam akan membunuh korban dengan meletakkan senjata tajam tersebut di leher korban.

Hingga akhirnya kemudian para pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan para korban. Korban R kini sedang menjalani perawatan di Rsup Mataram sebelumnya sempat dirawat di Puskesmas Kuta dan Rs Mandalika Korban R diduga mengalami patah tulang rusuk harus dirujuk ke RSUP mataram. Korban I juga mengalami luka jahitan akibat sabetan benda tajam. (*)

Related Posts

Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

‎Mataram(KabarBerita) – Suasana sidang pembacaan putusan kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Ningsih alias Vira di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, berubah menjadi penuh emosi sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis…

Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

Mataram(KabarBerita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah alias Radit dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Putusan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

MTQ XXXI di Praya : Meneguhkan Langkah NTB Menuju Serambi Al-Qur’an

MTQ XXXI di Praya : Meneguhkan Langkah NTB Menuju Serambi Al-Qur’an

MTQ XXXI NTB Siap Memasuki Babak Final

MTQ XXXI NTB Siap Memasuki Babak Final

PKB Peduli, LMB Sambangi Santri Sahid Al Khudri

PKB Peduli, LMB Sambangi Santri Sahid Al Khudri

Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di NTB, PLN Siapkan 51 SPKLU

Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di NTB, PLN Siapkan 51 SPKLU

Anggota DPD RI Evi Apita Maya Gandeng Guru dan Ormas Gencarkan Sosialisasi Empat Pilar

Anggota DPD RI Evi Apita Maya Gandeng Guru dan Ormas Gencarkan Sosialisasi Empat Pilar

Galakan JNBA, KPK Tegaskan Kolaborasi Semua Unsur Cegah Korupsi

Galakan JNBA, KPK Tegaskan Kolaborasi Semua Unsur Cegah Korupsi