
Mataram ( KabarBerita)- Pemerintah Kota Mataram mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) melalui rapat paripurna yang digelar di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Mataram, Senin ( 17/3-2025).
Adapun ketiga buah Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2025-2044, Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026-2031, dan Raperda Tentang Rumah Sakit Umum Daerah H. Moj. Ruslan Kota Mataram.
Wakil Wali Kota Mataram TGH. Mujiburrahman dalam sambutannya menjelaskan, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2025-2044 bertujuan untuk menyesuaikan Rencana Tata Ruang yang sebelumnya tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011.
“ Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah ini untuk menyesuaikan perkembangan pembangunan kota dan perubahan kebijakan nasional, selain itu hal ini juga penting untuk mengatasi konflik pemanfaatan ruang dan memaksimalkan potensi pembangunan kota secara optimal’, Terangnya.
Sedangkan Raperda Tentang Rencanan Pembangunan Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026-2031 ungkap TGH. Mujiburrahman diajukan sebagai tindak lanjut dari berakhirnya masa berlaku Raperda Nomor 6 tahun 2019.
“ Raperda ini diperlukan untuk mendorong pengembangan sektor pariwisata Kota Mataram agar lebih bersaing baik ditingkat nasional maupun internasional’, Ujar TGH. Mujiburrahman.
Dan yang terakhir Raperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah H. Moh Ruslan , terang TGH. Mujiburrahman diajukan tidak hanya untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 terkait kelembagaan dan organisasi perangkat daerah namun juga bertujuan untuk memberi penghormatan kepada Wali Kota Mataram Periode 1999-2024 dan 2005-2010 H. Moh Ruslan, atas kontribusinya dalam membangun Kota Mataram.
“ Kita ingin memberikan penghormatan kepada H.Moh. Ruslan yang selama ini telah banyak memberikan kontribusi pada pembangunan Kota Mataram termasuk perannya sebagai pemrakarsa berdirinya RSUD Kota Mataram pada tahun 2010,” Pungkasnya.