Polisi Ciduk Enam Orang Imigran Galap di Pulau Maringkik Lotim

LOMBOK TIMUR (KabarBerita)-Satpolairud Polres Lombok Timur berhasil amankan enam orang warga negara asing tanpa dokumen singgah di Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.

Keenam WNA itu menggunakan kapal jenis penangkap ikan rencana akan menuju ke Australia melalui jalur laut, mereka masing-masing dari kewarganegaraan asing yaitu, 4 orang dari Negara Pakistan, 1 orang dari Negara Eriterrea, 1 orang dari Negara Kenya.

Mereka diamankan pada hari minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 wita di wilayah Ekas, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Kapolres Lombok Timur AKBP Komang Sarjana, SIK.,SH,. Menyampaikan, bahwa informasi awal sebelum 6 WNA tersebut diamankan di wilayah Ekas, mereka diketahui oleh warga yang berada di Desa Pulau Maringkik sempat singgah menggunakan kapal.

“Berawal informasi dari masyarakat yang ada di desa Pulau Maringkik, kemudian kami lakukan patroli dan menyusuri wilayah pesisir di Kecamatan Jerowaru dan Kecamatan Keruak,” ungkap Kapolres Lotim, Selasa (13/1/26) kemarin.

Ditambahkan Kapolres, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang asing itu, diketahui mereka tidak dilengkapi dokumen lengkap.

“Setelah mengetahui mereka tanpa dokumen, kemudian kami berkoordinasi dg Pihak Imigrasi Mataram untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan kami sudah menyerahkan mereka kepada pihak imigrasi pada hari senin malam” tambah Komang.

“Kami berterimakasih kepada warga masyarakat pesisir yang sudah menginformasikan terkait adanya dugaan penyelundupan imigran gelap yang masuk di wilayah Lombok Timur, saya berharap kepada masyarakat tetap bekerjasama menjaga harkamtibmas dengan menghubungi kami apabila mengetahui hal-hal seperti diatas,”tandas Kapolres. (red).

  • Related Posts

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    ‎Mataram(KabarBerita) – Suasana sidang pembacaan putusan kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Ningsih alias Vira di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, berubah menjadi penuh emosi sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis…

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Mataram(KabarBerita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah alias Radit dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Putusan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PKB Peduli, LMB Sambangi Santri Sahid Al Khudri

    PKB Peduli, LMB Sambangi Santri Sahid Al Khudri

    Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di NTB, PLN Siapkan 51 SPKLU

    Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di NTB, PLN Siapkan 51 SPKLU

    Anggota DPD RI Evi Apita Maya Gandeng Guru dan Ormas Gencarkan Sosialisasi Empat Pilar

    Anggota DPD RI Evi Apita Maya Gandeng Guru dan Ormas Gencarkan Sosialisasi Empat Pilar

    Galakan JNBA, KPK Tegaskan Kolaborasi Semua Unsur Cegah Korupsi

    Galakan JNBA, KPK Tegaskan Kolaborasi Semua Unsur Cegah Korupsi

    Kolaborasi Perkuat Layanan Kesehatan Ibu melalui Inovasi Digital dan Kecerdasan Buatan

    Kolaborasi Perkuat Layanan Kesehatan Ibu melalui Inovasi Digital dan Kecerdasan Buatan

    Hj. Istiningsih Dorong Pendidikan Antikorupsi Masuk Ruang Kelas, Praktik Mark Up Nilai Harus Dihentikan

    Hj. Istiningsih Dorong Pendidikan Antikorupsi Masuk Ruang Kelas, Praktik Mark Up Nilai Harus Dihentikan