
Mataram(KabarBerita) – Komisi III DPRD Kota Mataram dibuat terkejut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek strategis revitalisasi gedung SMP Negeri 17 Mataram. Proyek yang diklaim telah rampung 100 persen dan masuk tahap pemeliharaan itu justru masih menunjukkan sejumlah pekerjaan yang belum tuntas, terutama pada bagian finishing bangunan.
Dalam sidak tersebut, DPRD menemukan kondisi ruang kelas di lantai dua yang dinilai belum siap digunakan. Dari luar, dinding bangunan memang sudah dicat, namun bagian dalam ruangan belum dilakukan pengecatan dengan alasan tidak masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, kondisi plafon terlihat pecah-pecah dan sebagian belum dilengkapi siling, memunculkan kekhawatiran terkait keselamatan siswa.
Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska merasa ragu proyek ini sudah selesai 100 persen. Ia pun menilai keterlambatan pekerjaan pada struktur bawah berdampak pada pengerjaan tahap akhir yang terkesan dikejar waktu.
“Saya menilai, karena kemarin terlalu lama di pekerjaan struktur bawah, akhirnya pekerjaan lain jadi terburu-buru. Kelihatan sekali finishing-nya tidak maksimal, bahkan ada pekerjaan seperti pengecatan yang tidak selesai. Ini seharusnya masuk dalam kontrak,” ujar Wiska.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Gufron, juga meragukan klaim penyelesaian proyek 100 persen. Ia menyoroti kualitas finishing bangunan yang dinilai belum layak, mulai dari plafon yang belum diberi siling, keramik yang masih kotor, hingga penggunaan kusen jendela yang dinilai asal-asalan.
“Kalau siling tidak dipasang, itu rawan ambruk dan bisa membahayakan siswa. Ini proyek strategis, tapi ruang kelasnya belum siap dipakai,” tegas Gufron.Ia pun meminta pihak rekanan segera menyelesaikan seluruh pekerjaan karena proyek masih dalam masa pemeliharaan.

Menanggapi sorotan DPRD, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, M. Yusuf, menegaskan bahwa proyek revitalisasi gedung SMPN 17 Mataram telah selesai sesuai kontrak dan telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO). “Pekerjaan sudah selesai dan PHO sudah dilakukan pada 25 Desember 2025. Memang ada perpanjangan kontrak selama 50 hari dengan denda, tapi pada 30 Desember 2025 pekerjaan sudah diselesaikan oleh rekanan,” kata Yusuf.
Terkait item pekerjaan yang dinilai belum rampung oleh Komisi III, Yusuf menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah tuntas sesuai perencanaan. “Semua pekerjaan sudah selesai. Sampai di situ batas anggaran dan volumenya sudah cukup,” ujarnya.
Ia juga menyebut penggunaan kembali material lama diperbolehkan dan sudah diperhitungkan dalam RAB. “Pengecatan bagian dalam ruang kelas maupun pemasangan siling plafon memang tidak masuk dalam RAB,” tambahnya.
Proyek revitalisasi gedung SMP Negeri 17 Mataram ini menelan anggaran sebesar Rp1,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat.







