
Mataram, (KabarBerita) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari PT INTAM terkait aktivitas produksi perusahaan tersebut.
Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Dinas ESDM NTB, PT INTAM yang berlokasi di wilayah Ropang Sumbawa Besar, tercatat telah memiliki status Operasi Produksi (OP). Namun, laporan teknis dan administrasi perusahaan belum pernah diserahkan.
“Di Ropang memang sudah ada PT INTAM. Kalau didata kami, PT INTAM sudah operasi produksi (OP), tetapi sampai saat ini kami belum terima laporan seperti apa,” terang Samsudin via telphone, Senin (12/1).
Lebih lanjut Samsudin mengatakan, meskipun izin operasi produksi telah dikantongi, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan usahanya, termasuk Laporan Kegiatan Berkala (LKB) dan hasil produksi.
“Kalau izinnya sudah OP, tapi belum ada laporan ke kami, tentang LKB, hasil produksi seperti apa,” ungkapnya.
Samsudin juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, PT INTAM masih berada pada tahap eksplorasi. Untuk memastikan keakuratan data terbaru, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan internal. Guna memastikan seperti apa dan dalam kondisi bagaimana perusahaan tersebut.
“Tahun 2015 PT INTAM masih eksplorasi, nanti saya cek lagi datanya,” katanya.
Dikatakannya juga pentingnya menyampaikan informasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahan data. Karena itu, Ia harus memverifikasi data terlebih dahulu, supaya tidak terjadi kekeliruan terkait PT. INTAM tersebut.
“Biar saya cek lagi datanya, biar saya tidak salah informasi,” tambahnya.
Lebih jauh Samsudin juga menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM NTB, tidak pernah ada laporan yang masuk dari PT INTAM, termasuk dalam kurun waktu tiga bulan terakhir selama Ia menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM.
“Selama saya jadi Kepala Dinas ESDM, belum ada laporan PT INTAM. Selama tiga bulan ini saya menjabat, belum ada satu lembar pun tentang PT itu. Saya cek dulu ke teman-teman bidang,” tegasnya.
Selain itu, Samsudin juga menegaskan bahwa lokasi Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada jauh dari lokasi PT INTAM, sehingga keduanya tidak berada dalam area yang saling bersinggungan.
Samsudin juga menyamapaikan bahwa pihaknya, akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku di sektor pertambangan dan itu yang harus diperhatikan. (Wira)






