
Mataram(KabarBerita)— Sekretaris Daerah Kota Mataram, Alwan Basri, meluruskan informasi yang beredar terkait besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram. Ia menegaskan, kabar yang menyebut THR pimpinan DPRD mencapai puluhan juta rupiah merupakan informasi yang keliru.
Alwan mengatakan, pemberitaan yang menyebut Ketua DPRD menerima THR hingga Rp70 juta tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, informasi tersebut muncul akibat kesalahan dalam mengutip data.
“Siapa bilang THR ketua dewan capai Rp70 juta? Itu salah kutip. Tidak ada media lain yang salah kutip, cuma satu saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Mataram untuk pembayaran THR anggota DPRD tidak mencapai miliaran rupiah seperti yang sempat disebutkan. Anggaran yang dialokasikan hanya sekitar Rp168 juta.
Dari jumlah tersebut, setiap anggota dewan menerima THR sekitar Rp4 juta yang dihitung berdasarkan besaran gaji pokok masing-masing anggota.
Selain meluruskan isu THR DPRD, Alwan juga memaparkan besaran THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram. Menurutnya, PPPK paruh waktu ditetapkan menerima THR sebesar Rp625 ribu.
Awalnya, pemerintah daerah menghitung THR PPPK paruh waktu sebesar satu kali gaji. Namun setelah terbit aturan terbaru, perhitungan THR harus disesuaikan dengan masa kerja pegawai.
“Awalnya kami hitung satu kali gaji, tetapi di peraturan terbaru besarannya dihitung berdasarkan masa kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, PPPK paruh waktu di Kota Mataram baru mulai terhitung masa tugasnya sejak Oktober 2025, sehingga besaran THR yang diterima menyesuaikan masa kerja tersebut.
Meski demikian, Alwan memastikan seluruh pembayaran THR di lingkungan Pemerintah Kota Mataram sudah dicairkan sebelum libur Hari Raya Idulfitri.







