
MATARAM (KabarBerita)-Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Berat (NTB) melarang satuan pendidikan untuk menarik uang perpisahan dari orang tua maupun siswa sekolah. Mengingat kegiatan tersebut bukan menjadi bagian dari proses belajar mengajar sehingga bukan kewajiban dilaksakan.
“Sekolah dilarang menarik pungutan kepada siswa/orang tua siswa untuk melaksanakan perpisahan/wisuda,”tegas Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna kepada KabarBerita pada Minggu (11/05/2025).
Terlebih, sejumlah kepala daerah juga sudah melarang pihak sekolah untuk menarik uang perpisahan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) dimasing daerah. Karena sekolah tidak dibernarkan menarik uang untuk kegiatan tersebut. “Apalagi sejumlah kepala daerah telah melarang pungutan perpisahan/wisuda,”tambah Arya sapaan akrabnya.
Bahkan, sambungnya, jika acara perpisahan atau wisuda merupakan inisiatif dari orang tua siswa, maka acara tersebut diserahkan ke orang tua siswa tanpa sekolah dilibatkan sehingga tidak memberatkan kepada siswa. “Jika perpisahan/wisuda keinginan dari sejumlah orang tua, serahkan saja kepada orang tua tanpa harus sekolah terlibat dan tentu tidak dipaksakan apalagi sampai memberatkan,”terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada orang tua siswa untuk melapor jika ada permintaan menyerahkan uang ke sekolah untuk acara perpisahan atau wisuda. “Kami mengimbau kepada masyarakat orang tua/wali siswa jika ada pungutan perpisahan/wisuda dapat sampaikan pengaduan ke Ombudsman,”tutupnya seraya menghimbau.








