
MATARAM | KabarBerita – Maraknya pemberitaan soal kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram kepada sejumlah mahasiswi dan dilaporkan ke pihak kepolisian langsung direspon oleh pihak kampus.
UIN Mataram berjanji akan mengambil tindakan tegas kepada oknum dosen yang dianggap suda mencoreng nama baik kampus dan dunia pendidikan tersebut.
Rektor UIN Mataram, Prof. Masnun Tahir menyatakan pihaknya komit untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan tanpa pandang bulu, termasuk tidak akan mentolerir pelaku pelecehan seksual.
“UIN Mataram komit untuk tidak mentolerir oknum yang melanggar aturan apalagi melakukan pelecehan seksual,” kata Prof. Masnun kepada KabarBerita, Rabu (21/5).
Selain itu, pelaku juga akan dinonaktifkan dari segala aktivitas dan tugas kampus sembari menunggu hasil pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sanksi administratif dari kampus pasti ditegakkan,” tegas Ketua PWNU NTB ini.
Dikatakan Prof. Mansun, proses lain yang akan dilakukan pihaknya yakni akan melakukan investigasi internal.
“Kampus meminta UIN Care untuk melakukan investigasi,” pungkasnya.
Dilansir dari Antara, Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB mendampingi sejumlah mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram melaporkan seorang dosen terkait dengan dugaan melakukan pelecehan seksual.
“Iya, sementara ini baru tiga yang lapor. Kalau enggak ada halangan, insyaallah pada hari Kamis (22/5) besok ada dua lagi,” kata perwakilan KSKS NTB Joko Jumadi yang ditemui di Polda NTB, Mataram, Selasa (20/5).
Joko menjelaskan bahwa hasil pendataan KSKS NTB tercatat jumlah korban dari perbuatan tidak terpuji dosen tersebut sebanyak tujuh mahasiswi. Namun, mahasiswi yang bersedia memberikan keterangan hanya lima korban.
“Status korban ini ada yang masih menjadi mahasiswi. Ada dari kalangan alumni,” ujarnya.
Dijelaskan Joko, kejadian itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2024 pada malam hari dengan lokus kejadian di Asrama Putri UIN Mataram.
Ia mengungkapkan bahwa modus pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan statusnya sebagai kepala asrama putri.
Dengan memiliki kuasa tersebut, kata Joko, korban mau meladeni pelaku karena takut dengan status beasiswa mereka dicabut, mengingat korban dalam kasus ini sebagian besar mahasiswi yang mendapatkan beasiswa bidikmisi.
“Akan tetapi, perbuatan pelaku ini masih kategori cabul, tidak ada yang sampai disetubuhi,” ucap dia.
Joko mengakui korban memberanikan diri melapor ke polisi setelah mendapat dukungan dari KSKS NTB dan pegiat dari Sahabat Saksi dan Korban.
“Mereka juga berani melapor karena terinspirasi dari film Bidaah Walid,” katanya.








