Wakil Rakyat Soroti Keputusan Pemkab Lobar Soal Putus Kontrak 1.632 Tenaga Honorer

LOMBOK BARAT (KabarBerita)-Keputusan Pemerintah (Pemkab) Lombok Barat terkait pemutusan kontrak terhadap 1.632 tenaga honorer non-database menuai sorotan tajam dari wakil rakyat. Pasalnya akan menimbulkan dampak yang sangat besar, tidak hanya menambah angka pengangguran seperti disektor pendidikan akan terganggu proses belajar mengajar.

Hal tersebut disampaikan, Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat, Muhammad Munip, sehingga pihaknya meminta Pemkab Lobar bertindak lebih selektif, terutama terhadap tenaga honorer yang bekerja di sektor-sektor vital seperti pendidikan.

“Kalau mereka masih aktif mengajar di TK, SD, dan SMP, lalu diberhentikan, tentu akan mengganggu proses belajar mengajar dan berdampak pada kualitas pendidikan,” ujar Munip kepada awak media,Rabu (22/10/2025).

Ia juga menyinggung dampak sosial dari kebijakan ini, termasuk potensi meningkatnya pengangguran dan kemiskinan di daerah.

“Jumlah 1.632 bukan angka kecil. Banyak dari mereka adalah kepala keluarga. Jika diberhentikan, tentu akan berimbas pada kehidupan ekonomi keluarga mereka,” tegasnya.

Terkait hal ini, Munip berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD-PSDM, dan Sekda Lombok Barat. Ia juga membuka kemungkinan untuk menanyakan langsung kebijakan tersebut kepada Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini.

Seperti diketahui, Pemkab Lobar telah mengeluarkan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 tentang pemutusan kontrak kerja tenaga non-ASN. Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah H. Ilham, S.Pd., M.Pd., itu ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyusul hasil rapat koordinasi bersama bupati pada 4 September 2025 lalu.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pendataan tahun 2022, serta yang tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II, wajib diberhentikan paling lambat 31 Oktober 2025. Pelaksanaannya harus dilaporkan kepada Bupati melalui BKD-PSDM selambat-lambatnya 7 November 2025. (red).

  • Related Posts

    Jadi Percontohan Ruang Bersama Indonesia, Pemprov NTB Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    MATARAM (KabarBerita)- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat sinergi lintas sektor dalam perlindungan perempuan dan anak melalui peluncuran inisiatif Ruang Bersama…

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    MATARAM (KabarBerita) – Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal merealisasikan salah satu janji politiknya yakni menyalurkan bantuan dana ke desa-desa dengan spesifikasi khusus yaitu yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Jadi Percontohan Ruang Bersama Indonesia, Pemprov NTB Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Jadi Percontohan Ruang Bersama Indonesia, Pemprov NTB Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    DPP PAN Ingatkan Kader Kerja Nyata dan Berdampak Untuk Rakyat

    DPP PAN Ingatkan Kader Kerja Nyata dan Berdampak Untuk Rakyat

    Maskapai Transnusa Resmi Layani Penerbangan Lombok-Jakarta

    Maskapai Transnusa Resmi Layani Penerbangan Lombok-Jakarta

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

    Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker