Wakil Rakyat Soroti Keputusan Pemkab Lobar Soal Putus Kontrak 1.632 Tenaga Honorer

LOMBOK BARAT (KabarBerita)-Keputusan Pemerintah (Pemkab) Lombok Barat terkait pemutusan kontrak terhadap 1.632 tenaga honorer non-database menuai sorotan tajam dari wakil rakyat. Pasalnya akan menimbulkan dampak yang sangat besar, tidak hanya menambah angka pengangguran seperti disektor pendidikan akan terganggu proses belajar mengajar.

Hal tersebut disampaikan, Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat, Muhammad Munip, sehingga pihaknya meminta Pemkab Lobar bertindak lebih selektif, terutama terhadap tenaga honorer yang bekerja di sektor-sektor vital seperti pendidikan.

“Kalau mereka masih aktif mengajar di TK, SD, dan SMP, lalu diberhentikan, tentu akan mengganggu proses belajar mengajar dan berdampak pada kualitas pendidikan,” ujar Munip kepada awak media,Rabu (22/10/2025).

Ia juga menyinggung dampak sosial dari kebijakan ini, termasuk potensi meningkatnya pengangguran dan kemiskinan di daerah.

“Jumlah 1.632 bukan angka kecil. Banyak dari mereka adalah kepala keluarga. Jika diberhentikan, tentu akan berimbas pada kehidupan ekonomi keluarga mereka,” tegasnya.

Terkait hal ini, Munip berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD-PSDM, dan Sekda Lombok Barat. Ia juga membuka kemungkinan untuk menanyakan langsung kebijakan tersebut kepada Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini.

Seperti diketahui, Pemkab Lobar telah mengeluarkan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 tentang pemutusan kontrak kerja tenaga non-ASN. Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah H. Ilham, S.Pd., M.Pd., itu ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyusul hasil rapat koordinasi bersama bupati pada 4 September 2025 lalu.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pendataan tahun 2022, serta yang tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II, wajib diberhentikan paling lambat 31 Oktober 2025. Pelaksanaannya harus dilaporkan kepada Bupati melalui BKD-PSDM selambat-lambatnya 7 November 2025. (red).

  • Related Posts

    Ultah ke-54, Gubernur NTB Lalu Iqbal Dapat Kado Istimewa Untuk NTB Dari Presiden Prabowo

    Mataram (KabarBerita) – Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Nusa Tenggara Barat pada Jumat (10/7/2026) menghadirkan makna tersendiri bagi daerah. Bertepatan dengan momentum usia ke-54 Gubernur Nusa Tenggara Barat,…

    Komisi IX DPR Mu’azzim Soroti Pekerja NTB Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Hanya 24 Persen

    “Kami dari Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah daerah, baik pemerintah kota, pemerintah provinsi maupun Dinas Tenaga Kerja, agar segera mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Mataram (KabarBerita) — Anggota Komisi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ultah ke-54, Gubernur NTB Lalu Iqbal Dapat Kado Istimewa Untuk NTB Dari Presiden Prabowo

    Ultah ke-54, Gubernur NTB Lalu Iqbal Dapat Kado Istimewa Untuk NTB Dari Presiden Prabowo

    Komisi IX DPR Mu’azzim Soroti Pekerja NTB Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Hanya 24 Persen

    Komisi IX DPR Mu’azzim Soroti Pekerja NTB Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Hanya 24 Persen

    Sah, PT PCF Lanjut Kelola Kawasan Cilinaya Selama 20 Tahun Lagi

    Sah, PT PCF Lanjut Kelola Kawasan Cilinaya Selama 20 Tahun Lagi

    AHY Buka Peluang Kaji Penanganan Abrasi Pesisir Mataram, Tegaskan Penanganan Harus Berbasis Pemetaan Risiko

    AHY Buka Peluang Kaji Penanganan Abrasi Pesisir Mataram, Tegaskan Penanganan Harus Berbasis Pemetaan Risiko

    Hadiri Gerakan Langit Biru di Ampenan, AHY Ajak Semua Kalangan Peduli Lingkungan

    Hadiri Gerakan Langit Biru di Ampenan, AHY Ajak Semua Kalangan Peduli Lingkungan

    AHY Jadi Magnet di Pantai Ampenan, Emak-emak Berebut Swafoto

    AHY Jadi Magnet di Pantai Ampenan, Emak-emak Berebut Swafoto