Wakil Rakyat Soroti Keputusan Pemkab Lobar Soal Putus Kontrak 1.632 Tenaga Honorer

LOMBOK BARAT (KabarBerita)-Keputusan Pemerintah (Pemkab) Lombok Barat terkait pemutusan kontrak terhadap 1.632 tenaga honorer non-database menuai sorotan tajam dari wakil rakyat. Pasalnya akan menimbulkan dampak yang sangat besar, tidak hanya menambah angka pengangguran seperti disektor pendidikan akan terganggu proses belajar mengajar.

Hal tersebut disampaikan, Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat, Muhammad Munip, sehingga pihaknya meminta Pemkab Lobar bertindak lebih selektif, terutama terhadap tenaga honorer yang bekerja di sektor-sektor vital seperti pendidikan.

“Kalau mereka masih aktif mengajar di TK, SD, dan SMP, lalu diberhentikan, tentu akan mengganggu proses belajar mengajar dan berdampak pada kualitas pendidikan,” ujar Munip kepada awak media,Rabu (22/10/2025).

Ia juga menyinggung dampak sosial dari kebijakan ini, termasuk potensi meningkatnya pengangguran dan kemiskinan di daerah.

“Jumlah 1.632 bukan angka kecil. Banyak dari mereka adalah kepala keluarga. Jika diberhentikan, tentu akan berimbas pada kehidupan ekonomi keluarga mereka,” tegasnya.

Terkait hal ini, Munip berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD-PSDM, dan Sekda Lombok Barat. Ia juga membuka kemungkinan untuk menanyakan langsung kebijakan tersebut kepada Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini.

Seperti diketahui, Pemkab Lobar telah mengeluarkan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 tentang pemutusan kontrak kerja tenaga non-ASN. Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah H. Ilham, S.Pd., M.Pd., itu ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyusul hasil rapat koordinasi bersama bupati pada 4 September 2025 lalu.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pendataan tahun 2022, serta yang tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II, wajib diberhentikan paling lambat 31 Oktober 2025. Pelaksanaannya harus dilaporkan kepada Bupati melalui BKD-PSDM selambat-lambatnya 7 November 2025. (red).

  • Related Posts

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    MATARAM (KabarBerita) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB menggelar rapat perumusan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan tindak kekerasan dilingkup satuan pendidikan dan Pondok Pesantren (Ponpes) se-NTB. Acara tersebut dihadiri…

    Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

    “Reses ini menjadi momentum bagi kami untuk mendengar secara langsung kebutuhan masyarakat.”   Lombok Tengah (KabarBerita) — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) Daerah Pemilihan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Reses di Komunitas Hindu, Lalu Pelita Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi

    Reses di Komunitas Hindu, Lalu Pelita Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi

    Mayura Heritage Yoga Campaign, Memadukan Kebugaran dan Pelestarian Warisan Budaya Mataram

    Mayura Heritage Yoga Campaign, Memadukan Kebugaran dan Pelestarian Warisan Budaya Mataram

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira