Tiga Aset Digugat, Pemkot Mataram Ungkap Indikasi Pemalsuan Dokumen

‎Mataram(KabarBerita) – Pemerintah Kota Mataram tengah menghadapi proses hukum terkait tiga aset daerah yang bersengketa. Meski demikian, Pemkot menyatakan optimistis dapat memenangkan seluruh gugatan tersebut, termasuk satu aset yang saat ini diajukan dalam peninjauan kembali (PK) meski sebelumnya pemerintah kalah hingga tingkat kasasi.

‎Tiga aset yang kini berproses di pengadilan meliputi Kantor Lurah Kekalik Jaya, tanah di kawasan Kebon Talo Ampenan Utara, serta satu aset lain yang masih dalam pendataan. “Ada tiga aset yang digugat, pertama aset kantor Lurah Kekalik Jaya, kemudian aset tanah di Kebon Talo, dan satu lagi saya buka datanya dulu,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, Lalu Wira Ilham, Jumat (5/12).

‎Ilham menyampaikan, pihaknya optimistis memenangkan kembali aset Kantor Lurah Kekalik Jaya. Sebab, aset tersebut sebelumnya telah dinyatakan sah milik Pemkot melalui putusan Pengadilan Agama. Gugatan ulang yang kembali diajukan dinilai tidak memiliki dasar kuat sehingga Pemkot yakin putusan sebelumnya tetap mengikat.

‎Sementara untuk aset di Kebon Talo, Pemerintah Kota Mataram mengajukan PK setelah menemukan indikasi pemalsuan dokumen, berupa dokumen SPPT yang diduga digunakan dalam sengketa sebelumnya. Temuan tersebut diajukan sebagai novum yang memperkuat langkah hukum pemerintah. “Meski sebelumnya kalah, indikasi pemalsuan dokumen SPPT menjadi bukti baru yang dapat memperkuat posisi hukum aset tersebut sebagai milik daerah,” tegas Wira Ilham.

‎Pemkot menegaskan, seluruh aset yang tengah disengketakan merupakan bagian dari kekayaan daerah yang wajib dilindungi. Upaya hukum yang ditempuh bukan hanya terkait kepemilikan tanah, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak publik atas aset strategis milik daerah.

‎Ke depan, Pemkot Mataram akan memperkuat pengamanan aset daerah melalui koordinasi intensif dengan BPN dan Pemprov NTB. Selain itu, pemerintah memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun untuk berupaya mengambil aset negara secara ilegal. “Kalau ada pihak yang memalsukan dokumen aset daerah, kami akan tegas menindak secara hukum,” tutupnya.

  • Related Posts

    DPRD Mataram Desak Pemegang Saham Segera Tunjuk Dirut Definitif PT AMGM

    ‎Mataram(KabarBerita)– Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Baiq Mirdiati, mendesak para pemegang saham PT Air Minum Giri Menang (AMGM) segera menunjuk direktur utama definitif untuk menggantikan Sudirman yang kini tersandung kasus…

    Uang Lembur Masuk TPP, Tambahan Penghasilan ASN Mataram Berpeluang Naik

    Mataram(KabarBerita)– Pemerintah Kota Mataram tengah mengkaji perubahan skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Salah satu perubahan yang disiapkan adalah mengintegrasikan uang lembur…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    BIZAM Lombok Salurkan Bantuan Perahu Motor Senilai Rp 100 Juta kepada TCC Pantai Nipah

    BIZAM Lombok Salurkan Bantuan Perahu Motor Senilai Rp 100 Juta kepada TCC Pantai Nipah

    Kapolda NTB Ungkap 61 Kasus dalam Satu bulan, 86 Orang Tersangka Diamankan

    Kapolda NTB Ungkap 61 Kasus dalam Satu bulan, 86 Orang Tersangka Diamankan

    Kota Mataram Raih Juara Umum, FOPI NTB Optimis Target Empat Emas di PON 2028

    Kota Mataram Raih Juara Umum, FOPI NTB Optimis Target Empat Emas di PON 2028

    DPRD Mataram Desak Pemegang Saham Segera Tunjuk Dirut Definitif PT AMGM

    DPRD Mataram Desak Pemegang Saham Segera Tunjuk Dirut Definitif PT AMGM

    Mita Dian Listiawati Resmi Pimpin DPC PKB Kota Mataram Periode 2026-2031

    Mita Dian Listiawati Resmi Pimpin DPC PKB Kota Mataram Periode 2026-2031

    Lima Jam Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, KPK Bawa Turun Enam Koper

    Lima Jam Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, KPK Bawa Turun Enam Koper