Serap Aspirasi, Yek Agil Sosialisasi Raperda Tentang Pinjol Ilegal dan Judol Kepada Masyarakat

LOMBOK TENGAH (KabarBerita) – Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, Yek Agil melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal serta Judi Online (Judol), kepada masyarakat di Desa Berinding Kecamatan Kopang, Lombok Tengah pada Sabtu (23/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Yek Agil menyampaikan bahwa Raperda yang sedang digarap merupakan langkah strategis yang diambil oleh DPRD Provinsi NTB guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta memfilter dampak buruk dari pinjaman online (Pinjol) ilegal dan maraknya judi online ditengah perubahan zaman saat ini dan bisa merusak tatanan sosial ekonomi masyarakat.

“Ini kan marak sekali terjadi judol dan pinjol ilegal, memang kita tidak bisa menhindari karena udah zamannya, tapi sekurang-kurangnya ada bentuk edukasi kita ke masyarakat,” ujar Yek Agil.

Lebih lanjut, politisi senior PKS NTB itu mengatakan kesadaran dari masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan juga begitu penting untuk disampaiakan, dengan melihat banyaknya kasus sosial yang muncul dampak akibat pinjo ilegal dan Judol seperti pencurian, perkelahian hingga keretakan rumah tangga yang menyebakan perceraian.

“Kita harapkan ada kesadaran kolektif, karena yang namanya pinjol ilegal dan judol sangat buruk bagi kehidupan masyarakat,”katanya.

Legislator udayana itu menambahkan dengan munculnya dampak yang begitu masif terutama yang sifatnya negatif maka sangat penting untuk dibuatkan peraturan daerah, sebagai solusi mengurangi resiko buruk yang ditimbulkan.

“Oleh karena itu di Perda-kan, guna mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan,”tambahnya.

Banyaknya masalah yang ditimbulkan oleh Judol dan Pijol ilegal, maka Ia turun langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait Perda yang mengatur hal tersebut, disisi lain diharapkan dalam setiap moment sosilaisasi mendapatkan saran dan masukan guna melengkapi perda yang sedang dirancang.

“Maka kami turun ke masyarakat langsung untuk mensosialisasikan rancangan perda ini, sekaligus barangkali ada fakta-fakta dilapangan yang belum tercapture oleh kami, dan bisa terangkat saat sosilisasi kali ini dan menyempurnakan rancangan perda yang ada,” pungkasnya. (Wira/red).

  • Related Posts

    Komisi V DPR RI Dorong Fungsi Bendungan Dioptimalkan

    LOMBOK BARAT (KabarBerita) –Politisi senior asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Mori Hanapi yang juga anggota komisi V DPR RI mendorong fungsi bandungan dioptimalkan. Maka fungsi mitigasi bencana baik banjir dan…

    DPP PPP Kembali Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai

    Mataram (KabarBerita) — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam menjalankan tata kelola organisasi. Dalam lima…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik Pasang Badan, Siap Dukung Penuh Kontingen Porprov Demi Target ‘Hat-trick’

    Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik Pasang Badan, Siap Dukung Penuh Kontingen Porprov Demi Target ‘Hat-trick’

    Mohan Tegaskan PAD Bukan Satu-satunya Tolak Ukur Kinerja OPD

    Mohan Tegaskan PAD Bukan Satu-satunya Tolak Ukur Kinerja OPD

    Gubernur Iqbal nyatakan Port to Port NTB Terus Berproses dan DED tengah Disusun

    Gubernur Iqbal nyatakan Port to Port NTB Terus Berproses dan DED tengah Disusun

    Lepas Kontingen Porprov NTB, Kota Mataram Bidik Hattrick Juara Umum

    Lepas Kontingen Porprov NTB, Kota Mataram Bidik Hattrick Juara Umum

    RDP DPRD NTB Lanjutkan bahas Ranperda Sumbangan Dana Pendidikan, Tekankan Larangan Pungli 

    RDP DPRD NTB Lanjutkan bahas Ranperda Sumbangan Dana Pendidikan, Tekankan Larangan Pungli 

    Mohan Roliskana Tegaskan SILPA Tak Diutak-atik, Tetap untuk Biayai Program yang Tertunda

    Mohan Roliskana Tegaskan SILPA Tak Diutak-atik, Tetap untuk Biayai Program yang Tertunda