
Mataram(KabarBerita)— Pemerintah Kota Mataram menegaskan tetap pada sikap awal terkait penagihan royalti pengelolaan Mataram Mall kepada PT Pacific Cilinaya Fantasi (PCF). Klaim adanya “sengketa pemahaman” soal besaran royalti yang disampaikan pihak pengelola dinilai hanya pandangan sepihak.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, Lalu Wira Ilham, mengatakan Pemkot tidak mengubah posisi terhadap hasil perhitungan royalti yang telah dilakukan tim appraisal. Nilai royalti yang ditagihkan disebut mencapai sekitar Rp 6 miliar dan hingga kini belum disepakati PT PCF.
“Itu kan menurut mereka. Pendirian kami tetap sama seperti sebelumnya,” ujar Wira di Mataram, kemarin.
Menurutnya, perhitungan tim appraisal sudah memiliki dasar yang jelas karena menggunakan dokumen dan data yang diserahkan pihak pengelola. Karena itu, Pemkot tetap berkewajiban menagih royalti sesuai ketentuan kerja sama pengelolaan Mataram Mall.
“Yang pasti kami tetap punya kewajiban untuk menagih. Royalti itu hak Pemkot sesuai isi perjanjian,” tegasnya.
Pembahasan royalti sendiri masih berlangsung alot. Hingga kini kedua belah pihak belum menemukan titik temu terkait nilai yang harus dibayarkan, sementara masa kontrak pengelolaan Mataram Mall akan berakhir pada 11 Juli 2026.
Wira belum bersedia berbicara jauh soal kemungkinan terburuk jika kesepakatan tak tercapai sebelum masa kontrak berakhir. Ia hanya memastikan komunikasi antara Pemkot dan PT PCF masih terus berjalan.
Di sisi lain, Ketua Tim Kuasa Hukum PT PCF, Yan Marli, menyebut perbedaan yang terjadi bukan penolakan membayar royalti, melainkan perbedaan pemahaman dalam metode perhitungannya. PT PCF menilai appraisal yang digunakan Pemkot lebih mengarah pada skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), bukan Build Operate Transfer atau Bangun Guna Serah (BGS) sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama sejak 1996.
Menurut Yan, dalam skema BGS tidak dikenal mekanisme profit sharing seperti yang muncul dalam hasil appraisal. Sementara dalam perhitungan appraisal yang dipelajari pihaknya, terdapat komponen pembagian keuntungan yang dinilai tidak sesuai dengan isi kontrak awal.
“Kalau memang BGS, harus dipertimbangkan profit sharing itu muncul dari mana. Karena dalam appraisal yang kami pelajari, perhitungannya bukan dari keuntungan tetapi dari revenue atau pendapatan,” jelasnya.
Meski demikian, PT PCF memastikan tetap siap membayar royalti sepanjang perhitungannya sesuai ketentuan dan mengacu pada isi perjanjian kerja sama. PT PCF juga menegaskan nilai royalti yang dibayarkan kepada Pemkot Mataram terus mengalami peningkatan sejak awal kerja sama berlangsung pada 1996.





