
Mataram(KabarBerita)— Proyek pembangunan Kantor Wali Kota Mataram yang digadang-gadang menjadi pusat pemerintahan baru justru menuai sorotan keras. Bukan pada fisik bangunan, melainkan pada cara proyek ini dilaksanakan, termasuk keputusan menggelontorkan anggaran hingga Rp5,79 miliar hanya untuk jasa pengawasan melalui konsultan manajemen konstruksi.
Proyek yang berlokasi di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela ini merupakan lanjutan pembangunan sejak 2025 dan akan dikerjakan dengan skema multiyears hingga 2028. Pada Tahun ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram menunjuk pihak ketiga melalui tender, dengan PT Artefak Arkindo dari Jakarta Selatan keluar sebagai pemenang.
Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, skema ini justru memantik tanda tanya besar di DPRD Kota Mataram. Komisi III menilai ada kejanggalan mendasar, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Anggota Komisi III, Bakti Jaya, menyebut proyek ini “tidak beres sejak awal.” Ia menyoroti perbedaan antara dokumen pengajuan multiyears dengan praktik di lapangan yang dinilai berjalan bertahap tanpa kejelasan arah.
“Ini aneh. Dokumen awalnya multiyears, tapi pelaksanaannya seperti tambal sulam. Lebih aneh lagi, pengawasan justru ditenderkan. Ini baru pertama saya lihat,” tegasnya.
Menurut Bakti, keputusan menyerahkan fungsi pengawasan kepada pihak eksternal justru mengurangi peran strategis PUPR sebagai leading sector. Ia mempertanyakan kapasitas internal pemerintah daerah jika pengawasan pun harus “dibeli” dari luar.
“Kalau pengawasan saja harus ditenderkan, lalu fungsi PUPR itu apa? Kalau memang tidak mampu, sekalian saja PUPR dibubarkan,” sindirnya tajam.
Ia bahkan menyebut skema ini berpotensi menabrak logika dasar pengelolaan proyek. “Ini seperti pemborong diawasi pemborong. Pengawasan eksternal terhadap rekanan pelaksana itu rawan konflik kepentingan. Ini tidak sehat,” tambahnya.
Ketua Komisi III, Abd Rahman, juga tidak kalah keras. Ia menilai pengadaan konsultan pengawas bernilai miliaran rupiah sebagai bentuk pemborosan yang dibungkus legitimasi aturan.
“Memang regulasi membolehkan, mengacu pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018. Tapi tidak semua yang boleh itu perlu dilakukan. Ini soal kepekaan anggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, fungsi pengawasan seharusnya bisa dijalankan oleh internal PUPR tanpa harus menghabiskan anggaran besar. Dalam kondisi kebutuhan masyarakat yang masih tinggi, keputusan ini dinilai tidak memiliki sense of urgency.
“Rp5,7 miliar itu bukan angka kecil. Itu uang publik. Bisa digunakan untuk hal yang lebih berdampak langsung ke masyarakat,” katanya.
Abd Rahman juga mengkritik pilihan menggunakan konsultan dari luar daerah. Menurutnya, jika memang membutuhkan tenaga tambahan, Pemkot masih memiliki opsi yang lebih rasional.
“Kenapa harus dari luar? Kenapa tidak memaksimalkan SDM lokal? Atau kalau memang perlu, cukup dengan sistem honorarium. Tidak perlu ditenderkan dengan angka fantastis seperti ini,” tegasnya.
Komisi III memastikan akan memanggil Dinas PUPR untuk membuka secara terang benderang dasar kebijakan tersebut. DPRD ingin memastikan tidak ada pemborosan terselubung di balik jargon profesionalitas proyek.
Sorotan ini menempatkan proyek Kantor Wali Kota Mataram bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga ujian serius tata kelola anggaran daerah. Di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi, publik kini menunggu: apakah proyek ini benar-benar dikelola secara profesional, atau justru menjadi contoh bagaimana anggaran besar dihabiskan untuk hal yang dipertanyakan urgensinya.







